Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Cara Merencanakan Video ala Pengusaha Muslim Apakah kamu ingin beralih menjadi YouTuber? Meski harus bekerja keras bikin konten, cuan yang dihasilkan lumayan, lho. Saat ini banyak orang yang mengan...
Latifah Ayu Kusuma
29 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim tahu? Job desk kasir tak hanya melakukan transaksi aja, lho. Kasir juga harus pandai menghitung uang, packing barang, dan teliti dalam pengecekan barang. Kali ini saya akan...
Latifah Ayu Kusuma
28 Sep 2022
Apakah Pengusaha Muslim Tertarik Menjadi Seorang YouTuber? Fiqeeh memiliki beragam kelas tentang YouTube yang bisa kamu jadikan acuan untuk menjadi YouTuber andal. Nah, sebelum mengikuti kelas di F...
Latifah Ayu Kusuma
27 Sep 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan