background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Cover

Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.

Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja. 

Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis & Keseharian Harus Selaras Dong!

Terkadang kita menganggap sepele urusan bisnis dengan tidak mengkaitkannya dengan urusan keseharian. Bisnis ya bisnis, urusan pribadi beda lagi. Ini adalah anggapan yang tidak tepat. Jika Anda mau...

Yudha Adhyaksa

03 Nov 2024

Thumbnail
3 Penyebab Gagal Jadi Developer Syariah

Tahukah Anda, meskipun banyak orang sudah belajar ilmu Developer, tetap saja mereka gagal. Lho kok bisa begitu? Developer Property Syariah sama seperti pelaku bisnis lain, bisa gagal karena bisn...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Thumbnail
Kapan Waktu Ideal Berbisnis?

Tulisan ini untuk Anda yang sering bertanya, “Apakah sekarang waktu yang tepat untuk berbisnis?” Situasi setiap orang unik. Bisa jadi niatnya berbisnis sudah kuat lantas membatalkan...

Yudha Adhyaksa

02 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image