background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

02 Dec 2025

Cover

Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.

Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja. 

Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jual Property Syariah Anda 'Sekarang' Juga!

Kapan sih waktu tepat jualan bagi Pemula? Waktu terbaik adalah ketika izin pecah tapak kavling terbit. Disitu Anda diberitahu secara prinsip tanah bisa dipecah, selanjutnya memecah sertifikat. D...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Yuk, Cari Tanah Untuk Proyek Perumahan Syariah!

Meskipun ini berupa tulisan, saya ingin mengajak pikiran Anda mengembara ke praktek. Caranya, saya berikan Anda gambar, beserta kasus, lalu saya berikan cara berpikir saya. Dengan begitu, Anda paha...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
Asuransi Lebih Parah Dari Riba

Dulu saya punya asuransi, jenisnya pun bermacam-macam. Meski sudah ada asuransi rawat jalan dan rawat inap dari perusahaan, saya tambah sendiri asuransi investasi. Disitu saya taruh di keranjang ber-r...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image