Artikel
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya termasuk haram?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Insyaa Allah boleh memakai manekin (patung yang menyerupai manusia) untuk jualan selama tidak sempurna wajahnya.
Jangan beli manekin yang lengkap wajahnya, ada matanya, hidung dan bibirnya…belilah yang polos dengan wajah datar atau tanpa kepala sebagai simbol saja.
Akan lebih baik bila tidak terlalu menonjolkan lekuk tubuhnya karena di negara lain, telah ditemukan kasus manekin yang mengundang syahwat sehingga mengundang kontroversi di masyarakat umum.
Artikel
Mengapa harus instagram? Uji coba oleh Coca Cola saat beriklan di 2 media sosial memberikan hasil sebagai berikut; 3.751 likes Fanspage dan 35.200 likes Instagram. Ini membuktikan Instagram...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2024
Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang. Kemenaker merilis data per 31 Juli 2020 ter...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya. Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidak...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan