Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Artikel
Nah sekarang saatnya menggunakan ilmu Facebook sebagai alat berbisnis. Meski Facebook ada sejak 2004 tapi banyak pengusaha tidak aktif membuat status. Itu wajar, karena masih banyak&...
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2024
Berhati-hatilah dengan KATA – KATA karena mereka adalah cerminan hati dan perasaan yang PASTI mempengaruhi tindakan dan hasil. Pilihlah HANYA kata-kata yang membawa kita ke tingkat lebih tinggi...
Yudha Adhyaksa
02 Nov 2024
Rasulullah telah mengingatkan umatnya sejak 1.400 tahun lalu kalau fitnah harta dunia akan datang dan akibatnya umatnya lalai mempersiapkan bekal pahala untuk akhiratnya. Maka yang terjadi sebaliknya,...
15 Oct 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan