Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Artikel
Untuk diskon ongkir di aplikasi delivery, itu hak nya siapa? penjual atau si penerima barang? Karena untuk memperoleh diskon 10% tersebut dengan cara order terlebih dahulu, setelah order dapa...
Yudha Adhyaksa
25 Oct 2025
Bagaimana porsi bagian pemilik tanah nya pak? Berapa persen? COACH YUDHA ADHYAKSA Bagi hasil utk siapapun pemilik tanah, baik Pemilik Tanah original maupun investor yang beli tanah itu dilihat d...
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
TANYA SYARIAH Untuk trading saham bagaimana? COACH YUDHA ADHYAKSA Trading saham pada dasarnya diperbolehkan selama bergerak di bisnis yang halal. Biasanya otoritas punya kriteria sendiri....
Yudha Adhyaksa
24 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan