Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa kerja sama… misalnya katakanlah 20% namun ada klausul yg menyatakan bahwa kalau ada kerugian ditanggung Bersama… dan ada iming iming dr platform bahwa 20% lebih tinggi dari interest di bank, apakah hal ini merupakan praktek bisnis yg tidak syar’i ?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Investasi secara crowdfunding harus diperlakukan hati2 secara syariat. Hal2 yang tidak syar'i seperti :
- Buy back guarantee
- Exit dengan valuasi tinggi padahal startup sedang merugi
- Menjanjikan fixed return per bulan yang jatuhnya riba dan kenyataannya tidak dipraktekkan di lapangan
- Tidak menyediakan klausul syariat bila terjadi wanprestasi, kondisi2 bagaimana yang bisa menyebabkan perusahaan tutup, bila pengelola tidak menjalankan amanah dsb
Karena itu dalam sebuah syirkah, penting sekali menerapkan aturan syariah, karena dari situ akan terterapkan cara2 profesional secara beriringan
Artikel
Link Aja untuk pembelian tiket Kereta Api (misal : Prameks), yang memang hanya satu-satunya cara untuk membeli secara online saat ini apakah termasuk riba di dalamnya? Walaupun tanpa iming-im...
Yudha Adhyaksa
14 Dec 2025
Akad syariah untuk developer syariah, kalau di tempat saya mungkin belum familiar di notaris. Gimana solusi nya? COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau sudah sampai Notaris ikuti perjanjian dibuat mereka sa...
Yudha Adhyaksa
10 Dec 2025
Logam Mulia pre order sudah lunas duluan namun barang saya terima belakangan, jadi boleh saya simpan ya karena saat itu saya belum tahu hukum haramnya. Lalu bagaimana dengan proses yang sekar...
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan