background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Cover

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya berniat untuk membelinya dengan membayar 300 juta kepada penjual dan hutang di bank 350 juta, saya yang akan membayarnya setiap bulan dengan angsuran 8 juta perbulannya. 

Yang ingin saya tanyakan apakah saya termasuk ke dalam perbuatan riba jika saya jadi membelinya dengan sistem seperti itu..

Info dari bank apa bila kredit macet maka akan di lelang oleh bank dengan harga 500 juta, di bulan 1 tahun depan.

COACH YUDHA ADHYAKSA

Prinsipnya tidak boleh take over kredit atau melanjutkan kredit dengan tetap membayar bunganya karena menjadi penyetor riba berikutnya

Tapi kalau bayar cash ke Bank boleh meskipun diketahui ada bunga dan denda ribanya, tapi karena akadnya jual beli maka semuanya menjadi komponen harga jual.

Yang perlu dicermati tinggal apakah harga jualnya kompetitif tidak? Kalau tidak, minta Bank menghapus sebagian atau seluruhnya bunga & denda, yang penting pokoknya tetap terbayar

Jadi kalau bayar 350 juta cash ke Bank, ini boleh. Selanjutnya mau mencicil 300 juta ke Pembeli, ini juga boleh selama beliau ridha. Yang menzalimi justru kalau dealnya terlalu jauh dibawah harga pasar seperti kasus Bank melelang rumah Kades senilai 750 juta demi utang 55 juta dan akhirnya terbeli di 50 juta. Ini zalim 

Semoga jelas ya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa yg dimaksud dapat tanah secara hotdeal? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu tidak bayar cash, jadi bayarnya - Bisa dikredit 1 tahun - Bayar setelah unit laku - Bayar dengan bagi rumah...

Yudha Adhyaksa

18 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru....

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa yang harus dilakukan untuk tahap awal dalam pengurusan ijin? COACH YUDHA ADHYAKSA Memastikan sendiri zona nya kuning mas Iznul ke Dinas Pertanahan & Tata Ruang, kalau kuning lanjut memec...

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image