Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2025
Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain
- Menghapus bunga & denda
- Menghapus sebagian pokok pinjaman
- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi
- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya.
Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya
Artikel
Ada keridhaan antara kedua belah pihak sering dipakai buat alasan pegawai bank riba untuk membenarkan perbuatannya. “Kami tidak memaksa debitur mengambil kredit. Kami (Bank dengan debitur) me...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
Temukan FAKTOR POSITIF > FAKTOR NEGATIF Maksudnya setiap tanah punya kekurangan sekaligus kelebihan. Tugas Anda adalah menemukan faktor positifnya lebih banyak dari faktor negatif. Contoh, da...
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2024
Bagi sebagian pengusaha, urusan lokasi usaha super penting agar konsumen tidak bisa menemukan produknya. Mereka bahkan rela membayar ratusan juta per tahun. Contoh : Pengusaha warung ha...
Yudha Adhyaksa
15 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan