background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

17 Nov 2025

Cover

Saat ini banyak restrukturisasi di perbankan dikarenan nasabah tidak bisa membayar hutang. Sisa hutang diperhitungkan dengan menambah durasi waktu pembayaran hutang, jadi dianggap sebagai hutang baru. Apakah hal ini merupakan suatu “akal akalan” bank untuk mendapatkan lebih dari rakyat yg tertimpa musibah? 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Bukan akal2an Bank. Sejak dahulu kala Bank memang mempunyai kebijakan restrukturisasi Kredit yang diterapkan untuk debitur bermasalah Kolektibilitas 3 sampai 5. Antara lain

- Menghapus bunga & denda

- Menghapus sebagian pokok pinjaman

- Memperpanjang waktu jauh tempo karena cicilannya diperkecil sehingga butuh waktu lebih lama untuk melunasi

- Menghapus total (write off) seluruhnya, yaitu pokok pinjaman, bunga dan dendanya. 

Saya sarankan bagi yang sudah terlanjur mengambil pinjaman riba dan bertaubat untuk segera negosiasi Bank untuk menghapus sebagian pokok pinjaman termasuk bunga dan dendanya

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Kiat Membayar Utang Riba

Kiat melunasi utang ini dapat dijalankan oleh semua orang. Namun seberapa cepatnya atau setinggi apa kemungkinan keberhasilannya sangat tergantung pada besarnya usaha dan komitmennya untuk melunasi ut...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Thumbnail
Hukum Bertransaksi Riba

Tidak ada orang yang sanggup menahan siksa dosa riba Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Thumbnail
Ketahui Apa Saja 4 Resiko Bisnis Operasional

Seringkali ketika menjalankan usaha ditemukan beberapa masalah operasional baik kecil maupun serius. Nah idealnya semua masalah operasional tersebut bisa diantisipasi penanggulangannya sejak d...

Yudha Adhyaksa

28 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image