background

Artikel

TANYA SYARIAH

Yudha Adhyaksa

16 Nov 2025

Cover

Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?

COACH YUDHA ADHYAKSA

Terkait saham, kaidahnya adalah :

1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu

✔️ Telah beroperasi.

✔️ Usahanya halal

✔️ Tidak melakukan praktek riba 

✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang

2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham

✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas

❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi. 

Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya

Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
7 Sukses Bisnis di Usia Muda, Wajib Tahu!

Sukses Berbisnis di Usia Muda – Mencapai titik kesuksesan di usia yang relatif masih muda memang tidaklah mudah, karena memerlukan usaha dan perjuangan yang keras agar bisa tercapai. Tingka...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
Pelatihan Bisnis Online Jogja Harga Termurah!

Pelatihan Bisnis Online Jogja – Ingin menjadi seorang pengusaha muslim yang berhasil dan sukses? Namun Anda belum memiliki beberapa ilmu pengetahuan tentang bisnis? Apakah anda tahu salah satu p...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image