Artikel
Yudha Adhyaksa
16 Nov 2025
Saat ini Pemerintah punya punya program menabung saham, apakah menabung saham termasuk kategori Riba?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Terkait saham, kaidahnya adalah :
1) Perusahaan harus memenuhi syarat sesuai syariat yaitu
✔️ Telah beroperasi.
✔️ Usahanya halal
✔️ Tidak melakukan praktek riba
✔️ Dijual dengan cara yang benar, contoh : Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham sebelum saham tersebut diserahkan penuh pada Anda. Maka praktek 'one day trading' dilarang
2) Halal haramnya bergantung pada jenis saham
✔️ Boleh membeli saham biasa (common stock) selama memenuhi syarat2 diatas
❌ Tidak boleh membeli saham istimewa (preferred stock), karena pemilik saham istimewa dapat menerima dividen walaupun kinerja perusahaan merugi.
Ini adalah kondisi riba, karena modal pemegang saham istimewa terjamin dan tetap dapat keuntungan walau perusahaan rugi. Ini bentuk kezaliman dan tak heran OKI melarangnya
Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau dividen. (Sidang ke 7, Keputusan no. 63/1/7)
Artikel
Jika kamu sering membaca artikel di website Fiqeeh, kamu pasti tau kalau riba ada 2 jenis yaitu riba atas utang piutang dan riba atas jual beli. Memang benar utang piutang dan jual beli tak serta mert...
Yudha Adhyaksa
27 Feb 2024
“Kalau bank haram, ya hidup ke zaman purba aja.” Kalimat itu seringkali terlontar dari mereka yang malas membaca dan malas mencari tahu. Disuguhi potongan video yang mengharamkan ri...
Yudha Adhyaksa
26 Feb 2024
Pembahasan soal riba masih dinilai abu-abu. Faktanya masyarakat muslim pun banyak yang seolah tutup mata. Katanya riba nggak dosa jika nilainya kecil. Banyak juga yang menganggap bahwa riba sudah umum...
Yudha Adhyaksa
21 Feb 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan