Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat
COACH YUDHA ADHYAKSA
Kalau mau diterusin konsekuensinya besar
1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah
2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi)
Bisa baca dalilnya disini
https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad.
Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja
Artikel
Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (t...
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan? Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu... Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua laku terjual dulu...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb. Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam i...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan