background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

26 Oct 2025

Cover

Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat

COACH YUDHA ADHYAKSA

Kalau mau diterusin konsekuensinya besar

1) Broker perizinan minta tambah uang terus utk mempercepat sertifikasi, kalau keuangan Developer tidak kuat bakalan susah

2) Menjual rumah di atas kavling yang tidak jelas batasnya (karena belum sertifikat, jadi belum bisa dipecah per kavling), kena dosa gharar (dosa karena mengandung ketidakjelasan tinggi) 

Bisa baca dalilnya disini

 https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html

3) Tidak pasti selesai sertifikatnya kapan, berpotensi konsumen marah karena rumahnya tidak bisa segera dibangun sehingga menganggap Developer wanprestasi karena tidak bisa menyerahkan rumah pada tanggal yang diperjanjikan di akad. 

Terancam sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal 2 M sesuai pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Karena itu yang saya sarankan mengakuisisi tanah SHM saja

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apakah skema syariah itu pajaknya tetap ada, PPN dan PPH.....trus PPN nya di bayarnya kapan apakah setelah lunas angsurannya atau di awal? COACH YUDHA ADHYAKSA Utk pajak prinsip saya (dan diajar...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi. COACH YUDHA ADHYAKSA - Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebag...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya bernia...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image