Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Dulu sewaktu merencanakan hijrah dari Bank riba, ide bisnis saya pertama kali adalah herbal. Saya mencari toko herbal yang menjual paling murah dan ketemu distributornya di Pamulang. Tokonya begitu...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Kebenaran Di Balik Bisnis : Penuh Perjuangan Dulu waktu saya bekerja sebagai pegawai, rasanya iri banget melihat pengusaha muda. Punya kendaraan sendiri, gadget tipe terbaru, bisa jalan-jalan...
Yudha Adhyaksa
06 Nov 2024
Seorang penjual itu harus aktif, terus bergerak untuk mempromosi produknya Apapun skala bisnis Anda, Anda harus menggunakan Whatsapp (WA). Mengapa? karena WA menduduki peringkat kedua setelah You T...
06 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan