Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Dalam islam dikenal beragam akad komersil yang perlu Anda perhatikan dengan seksama apa perbedaannya. Mengapa? Karena tujuannya mencari keuntungan dari pembeli. Jadi Anda harus pastikan rukun dan s...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2024
Developer harus mencontoh Rasulullah ketika berbisnis agar sukses dunia akhirat. Dan inilah 4 sifat utama beliau untuk Anda terapkan di lapangan. 4 Sifat Nabi yang Tersohor Ketika Menjadi...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2024
Mengapa target konsumen tidak membeli produk kita?” Inilah pertanyaan dan keluhan yang sering terjadi oleh penjual. Mereka sudah mencoba beragam cara, tetap saja penjualan masih jauh dari tar...
Yudha Adhyaksa
09 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan