Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Apakah di web Fiqeeh ada draft SOP perusahaan buat pedoman developer pemula ya? COACH YUDHA ADHYAKSA Ada tapi SOP sederhana, karena sebagai pemula kita tidak bisa kaku karena kondisi lapangan it...
Yudha Adhyaksa
27 Oct 2025
Sekarang sdh jamannya orang bisa investasi secara online ( ada yg berbentuk crowd funding, investasi di pertanian dan hasil bumi dll ), di prospectus biasanya tertulis proyeksi keuntungan selama masa...
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Apakah kalau surat camat saja tidak cukup? Sehingga langsung ketika kita jualan ada yang laku baru buat sertifikat COACH YUDHA ADHYAKSA Kalau mau diterusin konsekuensinya besar 1) Broker peri...
Yudha Adhyaksa
26 Oct 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan