background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bank Tidak Haram, Yang Haram Produk Ribanya

Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaa...

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Thumbnail
3 LARANGAN POKOK: RIBA, GHARAR, ZALIM!

Hukum syariah perdagangan itu luas dan dalam. Banyak dalil yang dinukil sebelum sampai ke jumhur ulama. Semua demi kehati-hatian dalam bermuamalah. Meski begitu, belajar sedetil itu tentu memakan wakt...

30 Nov 2024

Thumbnail
6 Thinking Hats, Membuat Anda ‘Komplit’ Sebelum Memutuskan

Pertama kali saya menerapkan ilmu 6 Topi Berpikir atau ‘6 Thinking Hats’ adalah di tahun 2020 padahal bukunya sudah beredar sejak 1985. Wow, sudah 35 tahun! Pengarangnya adalah Edward d...

Yudha Adhyaksa

30 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image