background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

30 Oct 2025

Cover

Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer? 

dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih

COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang

Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.

Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI: IRT Sibuk Urus Anak, Tetap Bisa Jadi Developer Syariah?

Saya bingung, gak sempat nonton kelas Developer. Saya IRT, gak bisa keluar rumah karena ngurus anak. Solusinya gimana ya? COACH YUDHA ADHYAKSA SOLUSINYA 1 SAJA : JADIKAN BELAJAR PRIORITAS ANDA...

Yudha Adhyaksa

22 Oct 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH: Bank Dikuasai Non Muslim, Perlu Khawatir?

Bagaimana kalau Bank malah merekrut pegawai non Muslim, yang rugi kaum Muslimin lho! Lebih baik pegawai Muslim balik kerja lagi deh karena lebih paham hukum syariah, jadi bisa berjuang mengubah sistem...

Yudha Adhyaksa

21 Oct 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI: Apakah Tanah Surat Camat Bisa Digarap Developer?

Bagaimana kalau ada pemilik lahan yang mau nawarin lahan tetapi alas haknya baru sampai camat dan kata'y sdh di cek ke BPN tidk bermasalah, dan kemungkinan pemiliklahan bisa diajak kerjasama. ...

Yudha Adhyaksa

21 Oct 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image