Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Oct 2025
Apakah boleh memberlakukan denda/penalty ke kontraktor bila telat serah terima ke developer?
dan apakah boleh juga memberikan kompensasi ke konsumen (uang/bonus) apabila developer telat serah terima dari jadwal yg sdh ditetapkan. terima kasih
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat boleh mendenda kontraktor karena ini akad jasa, bukan akad utang
Bonus dr developer ke konsumen juga boleh, tidak harus karena telat serah terima tapi juga penyebab lain yang tidak sesuai akad seperti terjadi selisih kurang dari luas tanah sertifikat, kualitas pekerjaan berkurang sedikit.
Yang penting ngga menggerus cashflow developer saja, jadi penyerahan kompensasinya yang 'dimainkan' agar cashflow terjaga. Saran saya bonusnya pengurangan cicilan, jadi developer ngga mengeluarkan uang cash
Artikel
Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (t...
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan? Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu... Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua laku terjual dulu...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb. Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam i...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan