Artikel
Yudha Adhyaksa
04 Feb 2026
Setelah sekian lama berkelana hampir 1th dalam mencari lahan, alhamdulillah saat ini dapat lahan yang super hot deal 😁 dilokasi yg sedang berkembang dengan perencanaan pengembangan kota disalah satu kecamatan di Lombok Timur
Dari pemilik lahan memberikan wewenang secara penuh utk mengelola lahannya seluas 2.5ha tanpa DP dan tanpa cicil lahan.
Pemilik lahan hanya menginginkan tanahnya dibayarkan ketika ada penjualan dan mengikuti pola angsuran costumer.
Nah... ada pertanyaan bagaimana membuat surat perjanjian/pernyataannya supaya bisa mendapatkan kuasa menjual, mengelola, memecah sertifikat dll?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Utk perjanjian seluas itu, harus PPJB notariil mas, utk menjaga kesepakatan secara legal sampai akhir
Di PPJB nanti dimasukkan klausul kuasa utk memecah, menjual dan membangun. Karena ini luas sepertinya harus pakai PT, dan Pemilik menjadi Komisaris saja agar tidak terlibat dalam keseharian mengelola usaha. Namun membangun PT juga tidak mudah, karena harus membangun tim.
Saran saya kalau lahannya terdiri dari berbagai bidang, kerjakan yang terkecil dulu secara izin perorangan, dengan jual kavling saja tapi tetap dibangun rumah supaya seragam dengan rumah2 lainnya.
Mendapatkan mitra lebih baik lagi, jadi mas bisa coba jajaki mengunjungi PT Developer utk menggarap bareng, tapi syaratnya dilibatkan juga agar mas tidak dinilai sebagai mediator saja hanya mendapat komisi.
Pola ini sudah dijalankan teman saya, Developer Salma Park Residence Palembang, ada mitranya yang tugasnya hanya mencari tanah saja dan teman saya yang mengelola aktivitas PT sehari2.
Coba dipilih saja saran mana yang termudah dulu sesuai kesanggupan, mulai dari yang kecil. Tantangan memang besar sekali, tapi selama terus belajar dan tidak melanggar syariat insyaa Allah proyek akan selamat sampai akhir
Artikel
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Misal A menyediakan kwitansi kosong bukan dengan nama toko A, tapi atas nama pembeli B. Apakah diperbolehkan? Kadang ada pembeli yang minta difasilitasi seperti itu COACH YUDHA ADHYAKSA Jawab...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Anak saya mau beli rumah kredit dan takut adanya riba Kemarin coba cari info selisihnya dari harga cash dan kredit berjangka melalui bank syariah Tetapi melalui BSI, Bank Syariah yang katanya ha...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan