background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

18 Jan 2026

Cover

Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
 
COACH YUDHA ADHYAKSA

Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual

Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa standar lahan yang HOT DEAL? COACH YUDHA ADHYAKSA Hot deal itu melihat dari pembayaran saja.  Disebut hot deal kalau tidak bayar cash, idealnya bayar tempo diatas 1 tahun, dibayar ba...

Yudha Adhyaksa

20 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Profesi Guru merupakan profesi yang mulia, namun apabila ada seorang Guru Muslim yang bekerja di Yayasan sekolah nonmuslim apakah gaji yang diterima menjadi haram?  Walaupun di lingkungan seko...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa yang dilakukan jika konsumen sudah tidak sanggup mencicil lagi rumahnya? COACH YUDHA ADHYAKSA  Ada beberapa pendekatan sebelum menyimpulkan konsumen tidak sanggup mencicil rumahnya C...

Yudha Adhyaksa

19 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image