Artikel
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual?
COACH YUDHA ADHYAKSA
Secara syariat dengan berakad, hak kepemilikan sudah berpindah, dan jika sudah menguasai sertifikat, maka boleh menjual
Namun secara hukum, perlu dikuatkan dengan PPJB telah menerima kuasa untuk menjual, memecah sertifikat, membangun dan menjual
Artikel
Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (t...
Yudha Adhyaksa
22 Nov 2025
Apa saja urutan dalam pembangunan agar tidak salah dalam pengerjaan? Misal site plan dulu atau pemasaran ke konsumen dulu... Atau pemecahan sertifikat dulu, tunggu semua laku terjual dulu...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Produk ready di produsen tapi masih belum kami order, kemudian kami menawarkan jastip utk produk tsb. Nah, apakah kalau ada konsumen yang berminat ikut jastip produk tsb diperbolehkan dalam i...
Yudha Adhyaksa
21 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan