background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang mengakibatkan konsumen tidak mampu bayar lagi, misalnya karena alasan di PHK atau terjadi kecelakaan...yang mau saya tanyakan apa yang harus di lakukan developer terhadap konsumen terhadap rumah nya yang sudah di renovasi nya tadi

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh, karena setelah akad maka hak kepemilikan berpindah ke konsumen dan terserah mereka mau melakukan apa saja terhadap rumahnya. 

Cuma kalau di Ciputra atau perumahan mewah, renovasi tidak boleh tampak depan (facade) agar selaras dengan rumah2 tetangganya dan agar portofolio pengembang jadi cantik di mata calon investor

Tapi kalau Developer pemula, tujuannya mendapatkan uang, jika pasti membolehkan renovasi meskipun tampak depan supaya deal

Terkait kondisi macet ketika di renovasi, di property syariah tidak terjadi karena Developer baru manggil kontraktor setelah uang konsumen (baca : DP) melebihi biaya konstruksi, bahkan ditambah beberapa bulan lagi utk terima cicilan kredit (non DP) agar tidak ada resiko Developer gagal bayar ke Kontraktor

Prinsipnya, karena property syariah tidak mengambil kredit ribawi Bank utk modalnya, maka modalnya mengambil dari penjualan unit (terutamanya) utk menggerakkan proyek

Dan penjualan unit hanya salah satu sumber pendapatan, masih banyak yang bisa didapatkan seperti

1. Adendum

- Penambahan spek, rangka atap kayu naik jadi baja ringan, tambah stop kontak

- Peningkatan kualitas, seperti membuat carport cantik

2. Upselling ke produk lain, ini 90% Developer Property Syariah tidak lakukan karena tidak ada SDM khusus, tidak peduli, tidak tahu tapi saya sudah lakukan

- Kitchenset

- Gordyn

- Kolam ikan

- Taman cantik

- Pagar

- Interior 

- Plafond bertingkat

- Dll

Penawaran ini dibuat sebelum rumah dibangun, namun utk kecil2 ketika dan sesudah rumah dibangun.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba?  Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun biaya lainnya di...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa kelebihan dan kekurangan syirkah menggunakan PT dibandingkan dengan syirkah tanpa PT ? COACH YUDHA ADHYAKSA Tentunya pakai PT lebih baik, akan menjadi lebih serius & profesional pengelol...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pernah membayar tiket ke bank dengan rupiah tapi karena untuk ke luar negeri di konversi pembayaran ke Dollar, apakah diperbolehkan? COACH YUDHA ADHYAKSA Tidak masalah, kaidah pertukaran uang (t...

Yudha Adhyaksa

22 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image