background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

29 Oct 2025

Cover

Apakah boleh rumah yg msh di kredit konsumen itu di rehap atau di ubah type dan bentuk nya oleh konsumen...dan misal nya di tahun ke 6 di pertenggah kredit terjadi kredit macet lebih dari 4 bulan yang mengakibatkan konsumen tidak mampu bayar lagi, misalnya karena alasan di PHK atau terjadi kecelakaan...yang mau saya tanyakan apa yang harus di lakukan developer terhadap konsumen terhadap rumah nya yang sudah di renovasi nya tadi

COACH YUDHA ADHYAKSA

Boleh, karena setelah akad maka hak kepemilikan berpindah ke konsumen dan terserah mereka mau melakukan apa saja terhadap rumahnya. 

Cuma kalau di Ciputra atau perumahan mewah, renovasi tidak boleh tampak depan (facade) agar selaras dengan rumah2 tetangganya dan agar portofolio pengembang jadi cantik di mata calon investor

Tapi kalau Developer pemula, tujuannya mendapatkan uang, jika pasti membolehkan renovasi meskipun tampak depan supaya deal

Terkait kondisi macet ketika di renovasi, di property syariah tidak terjadi karena Developer baru manggil kontraktor setelah uang konsumen (baca : DP) melebihi biaya konstruksi, bahkan ditambah beberapa bulan lagi utk terima cicilan kredit (non DP) agar tidak ada resiko Developer gagal bayar ke Kontraktor

Prinsipnya, karena property syariah tidak mengambil kredit ribawi Bank utk modalnya, maka modalnya mengambil dari penjualan unit (terutamanya) utk menggerakkan proyek

Dan penjualan unit hanya salah satu sumber pendapatan, masih banyak yang bisa didapatkan seperti

1. Adendum

- Penambahan spek, rangka atap kayu naik jadi baja ringan, tambah stop kontak

- Peningkatan kualitas, seperti membuat carport cantik

2. Upselling ke produk lain, ini 90% Developer Property Syariah tidak lakukan karena tidak ada SDM khusus, tidak peduli, tidak tahu tapi saya sudah lakukan

- Kitchenset

- Gordyn

- Kolam ikan

- Taman cantik

- Pagar

- Interior 

- Plafond bertingkat

- Dll

Penawaran ini dibuat sebelum rumah dibangun, namun utk kecil2 ketika dan sesudah rumah dibangun.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pembagian Keuntungan kami. 15% untuk fi sabilillah : 5% untuk management, 40% saya : 40% untuk mitra saya tadi. COACH YUDHA ADHYAKSA - Klo boleh saran, 15% utk jalan Allah tidak dimasukkan sebag...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya bernia...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa perbedaan antara tanah Hot Deal dengan tanah bisa dikerjasamakan spt bikin PT dg melibatkan pemilik tanah? COACH YUDHA ADHYAKSA Definisi tanah 'hot deal' itu tidak ada yang pasti, ya...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image