Artikel
Yudha Adhyaksa
15 Jan 2026
Ada sertifikat mencakup 2 blok A 1750m dan B 1630m berdampingan, terpisah jalan dengan 1 nama pemilik.
Saya sudah cek ke notaris, tidak bisa beli separuh kecuali dipecah dulu atau beli sekaligus 2 blok.
Nah saya mau ajak kerjasama dengan Yayasan untuk bersama beli tanahnya. Yayasan butuh tanah utk buat masjid sisanya saya untuk jual kavling rumah pesan bangun. Akad pemilik tanah dengan saya, bukan yayasan.
Bolehkah dana dari yayasan yang utk beli tanah saya pakai sebagian utk operasional awal?
Yayasan saya beri harga lebih murah utk urunan
Bisakah skema ini atau ada skema lain?
COACH YUDHA ADHYAKSA
1. Karena yang beli 2 pihak, saran saya ikuti Notaris split 2 sertifikat atas nama penjual dulu baru ke atas nama pembeli: perorangan dan Yayasan
2. Tidak bisa dibeli atas nama 1 orang, padahal dibelakangnya 2 pihak karena dalam AJB dengan Penjual prinsipnya lunas dan terang. Arti terang adalah dilakukan secara terbuka/tidak ditutup2i terkait siapa para pihak terlibat, agar tidak ada sengketa.
3. Kalau nama Pembeli hanya 1 yang perorangan, akuntabilitas di sisi Yayasan menjadi tidak jelas, kok sudah bayar tapi sertifikat atas nama orang lain?
4. Jika ada masalah di kerjasama nya dengan Pembeli perorangan apapun alasannya, maka Yayasan tidak punya kekuatan hukum utk menguasai tanah karena namanya tidak ada di sertifikat. Dampaknya auditor Yayasan dapat meminta Pengurus Yayasan dipecat dan terburuk diadukan ke pengadilan karena dituduh terima suap dari Pembeli perorangan
5. Cara yang legal utk mendapatkan dana dari Yayasan adalah menjadi brokernya, bisa *nego utk dapat fee besar* dari Yayasan karena harga tanahnya lebih murah dari pasaran.
6. Jika dana fee nya masih kurang besar, selanjutnya bekerjasama dengan Yayasan utk proyek kavling rumah pesan bangun dengan mendirikan PT. Malah lebih baik, karena dana Yayasan lebih banyak bisa digunakan utk mensupport kekurangan dana pembelian tanah utk proyek kavlingan tsb
7. Yayasan pun jadi punya bisnis baru, menambah pemasukan sehingga tidak tergantung pada donatur, dan dapat menyalurkan santrinya utk magang atau bekerja profesional di proyek tsb
8. Kedepannya malah dapat berkembang menjadi proyek2 baru, bahkan Yayasan dapat menyisihkan sebagian dana wakaf ke PT utk dijadikan aset2 produktif dengan membeli tanah2 yang dikembangkan jadi perumahan atau proyek apapun dibawah PT yang sama, seperti halnya Muhammadiyah dulunya ditampung oleh 1 organisasi yang dikelola rapi keuangannya dan disalurkan ke usaha2 produktif hingga sekarang kekayaannya 400 trilyun
Semoga mau mencoba saran ini ya. Semangatt!
Artikel
Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Fiqeeh.com adalah Kampus Bisnis Syariah yang lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 2020 dan mulai berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah pada 20 Maret 2021. Ribuan member bergabung dari berbagai Nega...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Sebagai pengusaha muslim yang tertarik dalam bisnis syariah, Anda wajib membaca artikel ini Penjualan – Guinness Boof of Record menobatkan Joe Girard sebagai “Wiraniaga Terhebat Se...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan