Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Dec 2025
Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan
Pertanyaan
1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu?
2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?
3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?
Mohon saran dan rekomendasinya
COACH YUDHA ADHYAKSA
1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT
2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya
- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil
- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah
- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah
- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃
3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi.
Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar
- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah
- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah
- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun
Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit
Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal.
Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun.
Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini
Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!
Artikel
Apa bedanya rumah cluster dengan semi cluster dan rumah komersil? COACH YUDHA ADHYAKSA Rumah cluster itu: - Jenis perumahan yang ekslusif - 1 cluster jumlahnya puluhan unit - Loka...
Yudha Adhyaksa
27 Nov 2025
Misal penjual ingin memberi hadiah kepada pembeli namun tidak dipastikan barangnya, misal hadiah brupa cendramata dan pembeli boleh memilih yang mana saja.. apakah termasuk gharar ? COACH YUDHA ADH...
Yudha Adhyaksa
27 Nov 2025
Apa hukumnya apabila kita menjual produk orang lain dengan menggunakan brand kita dan sudah izin ke orang tersebut? COACH YUDHA ADHYAKSA Boleh, tetapi harus dipastikan tidak melanggar aturan sya...
Yudha Adhyaksa
26 Nov 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan