background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

17 Dec 2025

Cover

Adik dan om saya punya tanah ada 3 SHM luas 3815 m2. Ingin dikelola jadi kavling atau perumahan

Pertanyaan

1. Apakah sebaiknya pakai PT atau individu? 

2. Ada 3 SHM ini dengan site plan jadi 40 an bagaimana proses pecah sertifikatnya? Apakah perlu di satu kan dulu?

3. Sebaiknya jual kavling atau jual rumah?

Mohon saran dan rekomendasinya

COACH YUDHA ADHYAKSA

1. Pakai PT karena aturannya diatas 5 kavling izinnya pakai PT

2. Tidak perlu disatukan dulu. Ini langkah2nya

- Cek ke Dinas dulu berapa luas kavling terkecil

- Cek berapa KDBnya, pengaruhnya nanti ke minimal luas rumah 

- Cek berapa % fasumnya, karena mempengaruhi maksimal luas area bisa bangun rumah

- Setelah dapat semua info, minta Arsitek merancang siteplan. Dari situ nanti dapat perencanaan rumah dan jalan paling optimal. Bisa jadi ada SHM yang tidak perlu dipecah, karena pas bisa dibagi sesuai siteplan Arsitek jadi serahkan ke Arsitek utk berpikir 😃

3. Saran saya jual rumah, karena punya teman yaitu adek dan om nya jadi bisa kolaborasi. 

Kalau jual kavling keuntungannya 30%, sedangkan jual rumah jauh lebih besar

- Keuntungan rumah 20% dari harga jual rumah

- Keuntungan jual perlengkapan rumah seperti kitchen set, pagar, kanopi, taman, kolam ikan dll totalnya bisa mencapai 10% dari harga jual rumah

- Keuntungan dari margin penjualan kredit 10%/tahun

Setelah cek ke Dinas, nanti bisa dihitung berapa total unit yang bisa dibangun. Ada member Jawa Barat dari 30 unit penghasilannya 100 juta/unit

Apalagi ada kerjasama adek dan om nya, bisa berbagi tugas didalam perusahaan insyaa Allah akan maksimal. 

Saya sudah lihat kerjasama keluarga di Jogja mengembangkan proyek bersama kini total proyeknya 30 lebih dan usahanya sudah berjalan 20 tahun. 

Desain rumahnya bagus, jalannya lebar, ada mushola. Juga bikin berbagai bentuk proyek seperti villa, rumah joglo yang luas sampai ke ruko2. Sampai2 saudara tertua di Jakarta berhenti dari Agung Podomoro Land utk membantu scale up perusahaan ini

Jadi insyaa Allah arahnya bisa sampai sebesar itu. Semangatt!

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Apa hukumnya meneruskan kredit macet orang di bank. Ada sebuah kasus sebuah ruko 2 pintu, yang mau di jual seharga 650 juta, dia mengalami kredit macet di bank dengan sisa hutang 350 juta. Saya bernia...

Yudha Adhyaksa

25 Nov 2025

Thumbnail
TANYA PROPERTI

Apa perbedaan antara tanah Hot Deal dengan tanah bisa dikerjasamakan spt bikin PT dg melibatkan pemilik tanah? COACH YUDHA ADHYAKSA Definisi tanah 'hot deal' itu tidak ada yang pasti, ya...

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2025

Thumbnail
TANYA SYARIAH

Pengunaan Credit Card, jika dibayarkan secara lunas pada saat jatuh tempo apakah hal ini termasuk riba?  Berkaitan dengan Credit Card selalu ada tambahan Biaya Materai ataupun biaya lainnya di...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2025

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image