Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya
COACH YUDHA ADHYAKSA
Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.
Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.
Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.
Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.
Artikel
Pada umumnya, Project Management Plan (manajemen proyek) berisi penjelasan bagaimana rencana-rencana dan keputusan suatu proyek akan dijalankan. Secara sederhana, isi dari manajemen proyek b...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...
Danar
07 Sep 2021
Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...
Yudha Adhyaksa
07 Sep 2021
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan