background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Miliki 4 Sifat Utama Pengusaha Muslim

Semua hal besar bisa terwujud setelah Anda memiliki karakter Pengusaha Muslim sejati. Dan tentunya, contoh karakter  terbaik  sepanjang  masa  adalah  teladan  kita Rasul...

Yudha Adhyaksa

13 Jul 2023

Thumbnail
Menjadi Penuntut Ilmu

Menjadi penuntut ilmu setelah hijrah? Setelah hijrah, Anda akan mempunyai waktu luang lebih banyak dan kebanyakan yang dilakukan orang hijrah adalah giat memperdalam agamanya. Ini merupakan kegi...

Yudha Adhyaksa

12 Jul 2023

Thumbnail
Jadilah Great Leader

Apakah memulai bisnis itu mudah? Ada yang berpendapat, bisnis itu tidak usah ‘ngoyo’ "Rezeki kan sudah diatur, apapun yang kita lakukan akan mendapat rezeki sesuai jatahnya. J...

Yudha Adhyaksa

12 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image