background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hiduplah Dengan Asuransi Allah

Kamu sebagai pengusaha muslim ingin tau bagaimana hidup dengan asuransi dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى? Cobalah mengikuti kelas online dari fiqeeh.com, dijamin hidupmu perlahan-lahan akan membaik,...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
4 Tanda Anda Harus Berbisnis

Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang.   Kemenaker merilis data per 31 Juli 202...

Yudha Adhyaksa

14 Jul 2023

Thumbnail
Ulangi Umroh Dibiayai Gaji Riba

Pengusaha Muslim harus tahu - Menjadi pegawai Bank ribawi memang enak. Gaji pokok per bulannya tinggi, apalagi uang lemburnya besar. Bonusnya pun berkali-kali lipat. Dengan kemampuan keuangan di atas...

Yudha Adhyaksa

13 Jul 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image