background

Artikel

TANYA PROPERTI

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2025

Cover

Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya 

COACH YUDHA ADHYAKSA

Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.

Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.

Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.

Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Developer Harus Miliki 4 Sifat Nabi

Developer harus mencontoh Rasulullah ketika berbisnis agar sukses dunia akhirat. Dan inilah 4 sifat utama beliau untuk Anda terapkan di lapangan. 4  Sifat Nabi yang Tersohor Ketika Menjadi...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2024

Thumbnail
Tes dan Ukur Penawaran Produk Anda!

Mengapa target konsumen tidak membeli produk kita?” Inilah pertanyaan dan keluhan yang sering terjadi oleh penjual. Mereka sudah mencoba beragam cara, tetap saja penjualan masih jauh dari tar...

Yudha Adhyaksa

09 Nov 2024

Thumbnail
5 Prinsip Dasar Jual Beli

Dulu sewaktu merencanakan hijrah dari Bank riba, ide bisnis saya pertama kali adalah herbal. Saya mencari toko herbal yang menjual paling murah dan ketemu distributornya di Pamulang. Tokonya begitu...

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image