background

Artikel

Bank Tidak Haram, Yang Haram Produk Ribanya

Yudha Adhyaksa

01 Dec 2024

Cover

Kami tidak mengharamkan Bank sebagai Institusi Negara. Yang kami haramkan adalah produknya yang melanggar larangan syariat yaitu riba. Ini perlu dipertegas agar setiap elemen masyarakat paham perbedaannya.

Kami disini adalah penggiat anti riba, termasuk Saya. Dan Saya akan menjelaskan secara runtut dan obyektif alasannya kenapa yang diharamkan adalah produknya bukan Bank nya.

Mari kita mulai penilaian dari tujuan awal sebuah Bank didirikan, caranya berbisnis hingga hasil jadinya yaitu produknya. Dengan kerangka berpikir urut, kita akan mengetahui persis dimana letak ribanya.

Berdasarkan Tujuan Pendirian

Inilah definisi Bank menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 2).

Dari sisi syariah, tidak ada yang salah. Sebagai lembaga, Bank memberikan manfaat yang halal. Boleh diterima dan dirasakan masyarakat karena tidak ada tujuan yang merugikan, berbahaya atau menzalimi. Tidak ada tujuan riba secara hukum asal.

Namun ini belum cukup menyatakan Bank itu syar’i. Harus melihat lagi dari caranya berbisnis apakah ada pelanggaran syariat atau tidak.

Berdasarkan Cara Bisnis

Secara umum, Bank memiliki 2 cara dalam berbisnis, yaitu:

(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

Cara bisnis ini menguntungkan masyarakat karena Bank telah memiliki sistem, kebijakan manajemen, prosedur dan pegawai yang bisa dipercaya. Sehingga, menyimpan uang dalam jumlah besar disini jelas lebih aman daripada di tempat lain.

(2) Menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya

Jika cara kredit yang dilakukan sesuai syariat, ini dibolehkan asal tidak mengandung riba. Selanjutnya perlu pembuktian lebih lanjut apa benar pada prakteknya produk Kredit Bank tidak mengandung riba.

Berdasarkan Produknya

Secara garis besar, ada 2 produk umum Bank, yaitu:

Produk Pertama : Simpanan dalam berbagai jenis produk.

“Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 5).

Produk Kedua : Penyaluran dalam bentuk Kredit atau lainnya

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11).

Bagaimanakah Prakteknya?

Pada prakteknya, Bank mengenakan bunga baik di semua produk Simpanan maupun produk Kreditnya. Besaran bunga dinyatakan dalam persentase (%) yang nilainya tetap (fixed) per tahun atau mengambang (floating) – nilainya berubah-ubah setiap tahun. Prosentase besaran bunga dinyatakan jelas dalam perjanjian produk.

Inilah yang menyebabkan produknya haram. Inilah persyaratan yang bathil karena bertentangan dengan hukum syariah. Tidak sah walaupun sudah disetujui Nasabah.

“Barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka syarat tersebut batil walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhari)

Kesimpulan

Nah, dari semua penjelasan diatas menurut Saya ada beberapa poin kesimpulan:

  1. Dilihat dari hukum asal pendirian, Bank memiliki tujuan yang benar secara syariat dan UU Perbankan karena ingin meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun ketika UU melegalkan produk Kredit dengan pemberian bunga, disini terjadi benturan dengan hukum syariah karena tujuan Bank berubah menjadi ribawi.
  2. Jika ada hukum yang bertabrakan, maka seorang Muslim harus mematuhi hukum syariah. Syariat dibuat langsung oleh Allah dan ini berarti diatas hukum manusia. Hukum manusia hanya berlaku di dunia sedangkan hukum Allah sampai ke akhirat. Pilihan harus jatuh pada hukum syariah karena pengaruhnya jangka panjang dan kekal demi keselamatan sendiri.

Syariat hanya mengharamkan produk Bank yang riba. Untuk produk Bank halal (tidak mengandung riba), masyarakat boleh memanfaatkannya.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Hindari Cara Mendapat Modal Tidak Syar’i

“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Tidak Diterima Zakat Dari Uang Riba

Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...

Yudha Adhyaksa

04 Dec 2024

Thumbnail
Jika Kepepet, Pakailah Uang Sendiri Buat Bisnis Developer

Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image