Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya
COACH YUDHA ADHYAKSA
Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.
Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.
Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.
Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.
Artikel
Materi ini membahas zakat perdagangan untuk meningkatkan kesadaran Pengusaha betapa penting membayar zakat bagi keberkahan bisnis. Zakat perdagangan adalah zakat dari harta berbisnis. Anda boleh sa...
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Terkadang orang hanya melihat para pengusaha yang memamerkan bisnisnya dari sisi kekayaannya saja sehingga ingin jadi seperti mereka. Padahal sebenarnya yang mereka tampakkan adalah ujung dari perjuan...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Pegawai adalah aset paling berharga. Memiliki pegawai yang tepat jelas mempercepat pekerjaan seberapapun beratnya. Namun ada hal lain yang perlu dinilai juga bahkan krusial (menjadi penentu) yaitu mer...
Yudha Adhyaksa
29 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan