Artikel
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon masukannya
COACH YUDHA ADHYAKSA
Iya betul, setiap bertransaksi dengan Notaris, bahkan di level Surat Kuasa saja sudah mulai membayar Pajak Penjual.
Nah triknya adalah tandatangan akad Istishna dibawah tangan, bisa di rumah atau kantor Developer, lalu di wermaarking (biaya cuma 150rb), ini tidak kena biaya. Yakinkan buyer, tindakan ini baik karena mencegah buyer membayar pajak juga.
Tapi syaratnya, Developer harus amanah ya. Ini artinya harus konsisten dengan kewajiban utk menuntaskan rumah & fasum proyek meski akad konsumen di bawah tangan.
Lalu buat hitung2an di Proyeksi Cashflow, sudah saya sediakan, utk tahu di cicilan DP berapa setelah diterima baru Developer bisa bayar pajak.
Artikel
Mengapa harus instagram? Uji coba oleh Coca Cola saat beriklan di 2 media sosial memberikan hasil sebagai berikut; 3.751 likes Fanspage dan 35.200 likes Instagram. Ini membuktikan Instagram...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2024
Ketika dunia tak lagi sama…. Pengamat mengatakan dunia tak akan bisa normal lagi... Bagaimana tidak? Lihatlah ketidak normalan sekarang. Kemenaker merilis data per 31 Juli 2020 ter...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Kta tahu Bank itu banyak sekali jenisnya dan jenis itu dibagi lagi berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, operasional sampai organisasinya. Namun sebagai pegawai Muslim, jenis Bank tersebut tidak...
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan