background

Artikel

Syirkah Mudharabah, Untuk Anda Tidak Punya Modal

Yudha Adhyaksa

09 Dec 2024

Cover

Syirkah (kerjasama) Mudharabah adalah kerjasama dimana 1  pihak menjadi Pemodal dan 1 pihak lain menjadi Pengelola.

Kapan waktu yang tepat menggunakan model syirkah ini?

Pola bisnis ini cocok untuk Anda yang:

Gunakan syirkah ini Anda masuk ke kondisi berikut:

  • Anda pernah berbisnis modal sendiri dan jenuh karena lambat berkembang
  • Anda punya pengalaman dan keahlian tetapi modalnya terlalu sedikit. Karena itu Anda mau menjadi Pengelola dan mencari orang lain sebagai Pemodal yang tertarik di bisnis yang sama
  • Anda punya kelebihan uang tapi tidak sanggup berbisnis sendiri karena alasan usia, terlalu sibuk atau kurang percaya diri. Anda bisa menjadi Pemodal. Tinggal mencari seseorang sebagai Pengelola yang kompeten untuk mengelola bisnis.

Dengan demikian akan muncul simbiosis mutualisme – saling tolong menolong antara pemilik modal dan pengelolanya untuk mengembangkan hartanya dengan cara berbagi hasil.

Inilah 9 Aturan Mudharabah Agar Percaya Diri Menjalankan Bisnis

1. DEFINISI

Syirkah Mudharabah adalah  kerjasama antara 2 pihak yaitu:

1) Pihak Pertama

Pemodal (shahibul maal) menyediakan seluruh modal

2) Pihak Kedua

Pengelola (mudharib) memberikan keahlian kerja.

2 pihak tidak harus 2 orang, bisa juga 2 kelompok yang terdiri dari beberapa orang. Contoh, 1 grup Pemodal terdiri dari 50 orang memberi modal total Rp. 100.000.000 ke 1 grup Pengelola berisi 5 orang untuk bisnis kuliner berkonsep warung di Mall.

2. OBYEK AKAD

Tidak boleh melibatkan produk berzat najis (babi, anjing) dan haram (rokok, narkoba). Meski produknya sudah halal, tidak boleh memfasilitasi transaksi ribawi, atau keharaman lainnya.

3. PIHAK YANG TERLIBAT

Baik Pemodal dan Pengelola harus baligh, berakal dan cakap hukum. Tidak sah dilakukan anak dibawah umur, orang gila dan idiot karena tidak layak kecuali  dengan seizin walinya.

4. MODAL

Aturan modalnya adalah:

1) Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya

  • Modal sudah dimiliki, semisal mengatakan siap memberi modal Rp. 50.000.000 saat tandatangan akad hari Senin.
  • Tidak boleh berjanji memberi modal Rp. 1.000.000.000 tapi menunggu dulu hasil penjualan aset. Ini tidak pasti, tidak tahu kapan laku padahal bisnis segera dimulai.

2) Modal berupa uang atau aset yang dikonversi ke nilai uang

  • Sertifikat tanah seluas 2.000 m2 dihargai wajar senilai Rp. 1.000.000/m2 maka modalnya Rp. 2.000.000.000.
  • Menyerahkan mesin sebagai modal tapi tidak tahu berapa nilai pasarannya. Ini harus dirupiahkan dulu agar jelas.

3) Tidak boleh piutang karena belum tentu bisa ditagih, sehingga beresiko bagi bisnis yang butuh kepastian.

4) Modal bisa diberikan ke Pengelola tunai atau bertahap

  • Uang modal diserahkan bertahap hari Senin dan Jumat
  • Uang modal Rp. 150.000.000 akan ditransfer dalam 3 bulan berikutnya karena menunggu perkembangan usaha

5. KEUNTUNGAN

Pemodal dan Pengelola mendapat untung dari hasil yang dibagi dari profit usaha dan bukan berdasar besarnya setoran modal.

Kesepakatan ini harus dipahamkan ke semua pihak sejak awal, sehingga bila tidak ada keuntungan usaha maka tidak ada pembagian hasil walaupun modal sudah banyak terpakai.

Boleh juga menyepakati waktu pembagian hasil setelah tercapai titik impas supaya tidak mengganggu dana operasional.

Contoh pembagian hasil :

  • Pak Anton (Pemodal) dan Pak Joni (Pengelola) menyepakati bagi hasil sebesar 40% : 60%
  • Di sebuah usaha perumahan, Pemodal hanya mendapat 25% untuk modalnya Rp. 2.100.000.000 sebagaimana disepakati Pengelola. Jadi Pengelola mendapat 75%.
  • Dalam suatu bisnis kuliner, Pemodal memaksa Pengelola mengembalikan pokok modalnya Rp. 5.000.000 sejak bulan pertama plus hak keuntungan 40%. Padahal Pengelola inginnya setelah titik impas yaitu 2 tahun. Akhirnya ricuh, boro-boro untung, modal saja tidak kembali.

6. KERUGIAN

Pemodal menanggung semua kerugian bisnis secara materiil (uang) dan Pengelola hanya kehilangan waktu, pikiran, dan tenaga. Namun, Pengelola wajib mengganti rugi uang apabila terbukti melanggar aturan Pemodal, lalai atau ceroboh.

7. AKTIVITAS BISNIS

Ada 2 jenis aktivitas Mudharabah.

1) Mudharabah Terbatas (Muqayyada)

Lingkup usaha dibatasi

  • Modal diberikan khusus untuk usaha cabang lokasi di Jl. Kaliurang KM 5 Jogja, sehingga Pengelola dilarang mengalihkan modal ke cabang lokasi lainnya.

2) Mudharabah Tidak Terbatas (Muthlaqah)

Lingkup usaha tidak dibatasi.

  • Pak Lubis menanam modal untuk usaha bersama Pak Andi dengan brand FAIZY. Apabila Pak Andi memutar untuk bisnis properti di 3 lokasi, gamis dan kuliner, hal ini sah-sah saja selama hanya 2 pihak ini terlibat.

8. BIAYA OPERASIONAL

Biaya operasional bisnis dibebankan ke modal

9. BERAKHIRNYA KERJASAMA

Pada dasarnya, akad Syirkah Mudharabah bersifat jaiz  (Pemodal atau Pengelola dapat mundur sewaktu-waktu tanpa persetujuan pihak lain). Namun apabila merugikan pihak lain maka perlu persetujuan pihak lainnya tersebut.

Kerjasama berakhir jika masuk ke salah satu kriteria berikut:

1) Boleh pembatalan sepihak bila:

  • Usaha belum jalan dan tidak ada batas waktu berakhir
  •  Tidak mengganggu jalannya usaha

2) Perlu kesepakatan kedua belah pihak bila ada pihak dirugikan

  • Pemodal lama telah menyediakan Pemodal baru
  • Pengelola lama diganti Pengelola baru dengan keahlian sama atau lebih baik
  • Modal boleh ditarik setelah ada keuntungan usaha

3) Tidak boleh Pemodal mundur menjadikan modalnya yang habis untuk pengeluaran usaha dijadikan utangnya Pengelola.

Hakikatnya utang ribawi karena maunya kepastian sejak awal.

4) Kerjasamanya berakhir sesuai batas waktu yang disepakati

  •  Disepakati kerjasama usaha 100 kaos untuk dijual semuanya di sebuah acara besar dengan rencana bagi hasil Pemodal-Pengelola 40% : 60%. Ternyata hanya laku 70 kaos dan keuntungan sudah dibagi ke Pengelola. Pemodal berhak mengambil sisa 30 kaos karena modalnya dulu dari uangnya. Ia bisa jual lagi tanpa membagi keuntungan ke Pengelola karena kerjasama telah usai.

​​​​​​​5) Wafatnya Pengelola

  • Pengelola meninggal dunia dan tidak ada orang lain mampu menggantikannya. Maka seluruh aset bisa dijual untuk dibagikan ke Pemodal dan ahli waris Pengelola.
  • Hasil  penjualan  untuk  pengembalian  modal. Jika ada keuntungan baru dibagi sesuai kesepakatan awal.

 

Belajar juga

 

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Jangan Takut Hijrah, Anda Tidak Dimiskinkan!

“Saya dengar aset yang pernah dibeli dengan pinjaman riba harus dijual. Benar begitu ? Jika benar, saya belum siap hijrah. Rumah saya dibeli dari KPR riba, mobil juga dari kredit riba. Bagaimana...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Thumbnail
7 Step By Step Mensyariahkan Bisnis

Syariah bukan sekedar slogan pemanis jualan. Bukan tentang Bank VS Tanpa Bank Bukan sekedar memasukkan istilah bahasa Arab ke perjanjian. Bisnis tidak bisa disebut syar’i karena tagline...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Thumbnail
Mau Jadi Developer Syariah? Mulai Dari Mencari 50 Tanah

Alasan kenapa 50 tanah karena 50 angka psikologis. Tujuannya membuat Anda bergerak. Kalau Anda diberikan target carilah 5 tanah, tapi Anda tidak dapat, itu salah guru property Anda karena memberika...

Yudha Adhyaksa

03 Dec 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image