Artikel
Yudha Adhyaksa
09 Dec 2024
Syirkah (kerjasama) Mudharabah adalah kerjasama dimana 1 pihak menjadi Pemodal dan 1 pihak lain menjadi Pengelola.
Kapan waktu yang tepat menggunakan model syirkah ini?
Pola bisnis ini cocok untuk Anda yang:
Gunakan syirkah ini Anda masuk ke kondisi berikut:
Dengan demikian akan muncul simbiosis mutualisme – saling tolong menolong antara pemilik modal dan pengelolanya untuk mengembangkan hartanya dengan cara berbagi hasil.
Syirkah Mudharabah adalah kerjasama antara 2 pihak yaitu:
1) Pihak Pertama
Pemodal (shahibul maal) menyediakan seluruh modal
2) Pihak Kedua
Pengelola (mudharib) memberikan keahlian kerja.
2 pihak tidak harus 2 orang, bisa juga 2 kelompok yang terdiri dari beberapa orang. Contoh, 1 grup Pemodal terdiri dari 50 orang memberi modal total Rp. 100.000.000 ke 1 grup Pengelola berisi 5 orang untuk bisnis kuliner berkonsep warung di Mall.
Tidak boleh melibatkan produk berzat najis (babi, anjing) dan haram (rokok, narkoba). Meski produknya sudah halal, tidak boleh memfasilitasi transaksi ribawi, atau keharaman lainnya.
Baik Pemodal dan Pengelola harus baligh, berakal dan cakap hukum. Tidak sah dilakukan anak dibawah umur, orang gila dan idiot karena tidak layak kecuali dengan seizin walinya.
Aturan modalnya adalah:
1) Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
2) Modal berupa uang atau aset yang dikonversi ke nilai uang
3) Tidak boleh piutang karena belum tentu bisa ditagih, sehingga beresiko bagi bisnis yang butuh kepastian.
4) Modal bisa diberikan ke Pengelola tunai atau bertahap
Pemodal dan Pengelola mendapat untung dari hasil yang dibagi dari profit usaha dan bukan berdasar besarnya setoran modal.
Kesepakatan ini harus dipahamkan ke semua pihak sejak awal, sehingga bila tidak ada keuntungan usaha maka tidak ada pembagian hasil walaupun modal sudah banyak terpakai.
Boleh juga menyepakati waktu pembagian hasil setelah tercapai titik impas supaya tidak mengganggu dana operasional.
Contoh pembagian hasil :
Pemodal menanggung semua kerugian bisnis secara materiil (uang) dan Pengelola hanya kehilangan waktu, pikiran, dan tenaga. Namun, Pengelola wajib mengganti rugi uang apabila terbukti melanggar aturan Pemodal, lalai atau ceroboh.
Ada 2 jenis aktivitas Mudharabah.
1) Mudharabah Terbatas (Muqayyada)
Lingkup usaha dibatasi
2) Mudharabah Tidak Terbatas (Muthlaqah)
Lingkup usaha tidak dibatasi.
Biaya operasional bisnis dibebankan ke modal
Pada dasarnya, akad Syirkah Mudharabah bersifat jaiz (Pemodal atau Pengelola dapat mundur sewaktu-waktu tanpa persetujuan pihak lain). Namun apabila merugikan pihak lain maka perlu persetujuan pihak lainnya tersebut.
Kerjasama berakhir jika masuk ke salah satu kriteria berikut:
1) Boleh pembatalan sepihak bila:
2) Perlu kesepakatan kedua belah pihak bila ada pihak dirugikan
3) Tidak boleh Pemodal mundur menjadikan modalnya yang habis untuk pengeluaran usaha dijadikan utangnya Pengelola.
Hakikatnya utang ribawi karena maunya kepastian sejak awal.
4) Kerjasamanya berakhir sesuai batas waktu yang disepakati
5) Wafatnya Pengelola
Artikel
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan