Artikel
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun.
Mengapa harus begitu? Karena kalau dari proses produksi saja sudah curang, hampir bisa dipastikan mereka akan lanjutkan perbuatan curangnya.
Hukum syariah melarang keharaman sekecil apapun. Ibarat pepatah, ‘gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga’. Hilang sudah keberkahan jual belinya kelak karena ternodai perbuatan haram sejak proses produksi.
Tak ayal, perbuatan curang segelintir pedagang ini mencoreng reputasi pedagang jujur secara umum karena berita buruk lebih cepat tersebar daripada berita baik.
Disinilah perlunya Anda memiliki ilmu sebelum berdagang.
Seorang pengusaha Muslim harus mengerti apa saja terkait produk yang dilarang. Jika Anda mempunyai ide atau konsep untuk meluncurkan sebuah produk, ada beberapa tahapan yang harus di cek untuk memastikan produk baru ini tidak masuk dalam larangan syariah.
Ada 6 aturan syariah terkait produk atau jasa yang hendak dijual.
Pertama-tama cek dulu apakah mengandung zat najis?
Mungkin saat ini kita tidak tahu apa alasan Allah, ini tidak mengapa. Yang jelas harus diimani dan dihindari.
Lalu cek juga apakah masuk dalam kelompok benda haram?
Terkadang zat nya tidak najis tapi menjadi haram karena ada dalil mengharamkannya. Dalil haram ini bisa secara implisit melarang benda secara umum lalu Ulama menafsirkan detailnya.
Untungnya bagi manusia, jumlah produk haram lebih sedikit dari produk halal jadi Anda tinggal mengingat apa saja produk haram lalu hindari.
Sebuah benda halal juga bisa jadi haram bila diketahui pasti akan dipakai untuk tujuan haram.
Contoh:
- Buku yang halal bisa jadi haram jika isinya merusak akidah Muslim.
Pembeli tentu maunya membeli barang yang jelas.
Jelas isi, bentuk, tampilan, berat dan manfaatnya. Bayangkan Anda calon Pembeli menerima tawaran benda kurang jelas, pasti tidak mau bukan? Karena Anda membayangkan jangan-jangan hasil yang nanti didapat berbeda dengan yang Anda bayangkan saat akad.
Jadi saat Anda sedang membuat barang / jasa yang inovatif, belum pernah ada di pasaran, tanyalah diri sendiri apa komposisinya / spesifikasinya cukup jelas dimengerti calon Pembeli sebelum menawarkannya?
Pastikan seluruh prosesnya bersih dari cara-cara haram.
Kerjakan proses produksi dengan cara halal meski lama selesainya sehingga harga jual jadi lebih tinggi. Ini berarti Anda harus berpikir kreatif bagaimana menyelesaikan lebih cepat. Jangan malah sibuk mencari jalur pintas lantas memakai cara haram, seperti mencuri listrik tetangga, memakai material kurang layak supaya murah, dan menyuap orang demi memangkas proses produksi.
Ada tempat tertentu dan waktu terlarang untuk Anda berjual beli. Saya akan kupas detilnya di pembahasan berikutnya.
Artikel
Ingat ya, syariah bukan hanya slogan maupun pemanis jualan. Bukan juga sekadar akad agar jual belinya halal di mata ulama. Dan bukan pula kedok pakaian menutup aurat bagi owner dan karyawan. Syariah a...
Yudha Adhyaksa
31 Jan 2024
Dilihat dari kulitnya, bank syariah nampak suci, tak terlibat riba maupun sistem keuangan yang dilarang oleh syariat Islam. Namun apakah faktanya demikian? Wallahu a‘lam, Saya belum pernah ke...
Yudha Adhyaksa
30 Jan 2024
Banyak pengusaha muslim yang bingung harus menghijrahkan bisnisnya mulai dari mana. Selama ini masih pakai modal utang bank, skema kredit riba, dan mungkin proses produksinya belum syar’i. Mau l...
Yudha Adhyaksa
27 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan