background

Artikel

Mengenal 7 Garis Sempadan Sebelum Bisnis Developer

Yudha Adhyaksa

24 Nov 2024

Cover

Garis sempadan adalah garis batas yang menentukan jarak minimum dari bidang terluar bangunan yang diperbolehkan didirikan. Garis sempadan berfungsi untuk melindungi lingkungan, menjaga kelestarian fungsi sungai, dan melindungi masyarakat dari bahaya bencana.

Mengingat pentingnya fungsi Garis Sempadan, saya angkat menjadi topik sendiri. Jika Anda cuek, dampaknya sangat merugikan

  • Tidak keluar izin PBG nya karena dekat jalan raya besar
  • Rumahnya dibongkar karena di dalam area Garis Sempadan
  • Rumahnya rusak terkena banjir karena dekat sungai
  • Pemiliknya kena penyakit kanker akibat terlalu dekat SUTET
  • Kisruh antara pembeli dan developer
  • Proyek rugi, karena Garis Sempadan terlalu luas, sehingga hanya membangun terlalu sedikit rumah dan tidak layak bisnis

Yap, Anda tidak salah dengar. Itulah akibat melanggar Garis Sempadan.

Karena itu, Anda harus paham minimal 7 jenis Garis Sempadan yang lazim Anda temui ketika survey tanah, yaitu:

Pahami 7 Garis Sempadan Sebelum Bisnis Developer Property

1.  Garis Sempadan Bangunan 

Batas bangunan yang diperbolehkan untuk membangun rumah atau Gedung. Biasanya setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan.

2. Garis Sempadan Selokan

Umumnya setengah lebar selokan, apabila lebar selokan 1 meter, maka GSS adalah 0.5 meter, setelah itu baru boleh membangun pagar.

3. Garis Sempadan Jalan

Garis batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Jika GSJ 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman Anda sudah ditetapkan sebagai tanah untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, tanah anda selebar 1,5 meter akan ‘terambil’.

4. Garis Sempadan Sutet

Tidak boleh membangun rumah dalam jarak 4.5 m (66 kV) – 12.5 m (500 kV)

5. Garis Sempadan Pantai

Bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas sosial dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. Minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, baru boleh membangun.

6. Garis Sempadan Sungai

Garis batas luar pengamanan sungai yang membatasi adanya pendirian bangunan di tepi sungai dan ditetapkan sebagai perlindungan sungai, antara 5 m – 100 m, setelah itu baru boleh membangun.

7. Garis Sempadan Rel Kereta Api

Untuk membatasi interaksi antara  kegiatan masyarakat dengan jalan rel kereta api, setelah 20 m baru boleh membangun.

Jadi ketika tanah yang Anda survey berada di dekat / sebelah rel kereta api, ‘alarm’ Anda seharusnya menyala. Jika Anda tidak sempat bertanya ke Dinas, Anda bisa mengambil cara cepat.

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cuan Halal Dari Bisnis Dropship? Boleh Kok

Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat! Meski...

Latifah Ayu Kusuma

10 Mar 2023

Thumbnail
Tawar Menawar Syar'i Auto Banjir Rezeki

Pernah nggak sih menjumpai customer melakukan praktek tawar menawar dalam mendapatkan barang? Nggak usah customer deh, tanyakan pada diri kita sendiri juga pasti sudah pernah bukan? bahkan sering!...

Latifah Ayu Kusuma

09 Mar 2023

Thumbnail
Hai Pengusaha Muslim, Hentikan Rezeki Seret Dengan Cara Ini

Menjelang akhir tahun 2022, berita prediksi resesi yang akan menghantui pada tahun 2023 sangat gencar diperbincangkan. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan bahwa kondisi ekonomi d...

Latifah Ayu Kusuma

08 Mar 2023

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image