Artikel
Yudha Adhyaksa
05 Nov 2024
Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke perut.
Penjual yang terlanjur menjual dan menerima uang hasil penjualan wajib mengembalikan uang dan mengambil produknya untuk dibuang. Jika tidak, ia dilaknat Allah sebagaimana Allah melaknat Yahudi. Dasarnya sabda Nabi,
“Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al Albani):
Benda yang zat nya najis tidak layak dijual sehingga hasil penjualannya haram dan bila terlanjur menerimanya akan menjadi tidak berkah.
Apa yang dilarang syariat tentulah buruk walau teknologi terkini belum mampu membuktikan dampak buruknya secara ilmiah. Jadi hindari sajalah.
Orang zaman dahulu juga tidak tahu kenapa babi haram tetapi mereka tetap menghindarinya. Belakangan riset membuktikan babi binatang sangat jorok. Saking joroknya, seluruh tubuhnya mengandung bakteri dan banyak sekali penyakit.
Yang harus kita yakini apabila Allah melarang sesuatu pasti Allah ganti dengan yang lain dengan jumlah lebih banyak dan lebih enak.
Contoh :
Daging babi dan anjing diganti dengan daging ayam, kambing, sapi dan banyak lagi lainnya. Daging-daging ini aman dikonsumsi, enak rasanya dan menyehatkan.
Allah itu Maha Adil. Meskipun ada beberapa benda yang dinyatakan najis, ternyata ada pengecualian menjadi tidak najis dengan cara memenuhi syarat tertentu.
Lihatlah Tabel Larangan Benda Najis berikut yang berisi larangan zat najis. Juga tersedia pengecualian untuk barang tertentu sehingga Anda jadi paham mana benda yang bisa dijadikan non najis.
No |
Benda |
Haram |
Alasan Haram |
1 |
Anjing (hidup atau mati) |
|
Dalilnya : “Apabila seekor anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kalian yang berisi air, hendaklah ia sucikan bejana tersebut dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama kalinya haruslah dengan tanah.” (HR. Muslim). |
2 |
Alkohol |
Alkohol yang unsur utamanya ethanol |
Ethanol zat utama khamar yang memabukkan. Walaupun meminumnya sedikit tetap tidak boleh. Dalilnya : “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim) |
Obat isinya alkohol murni (mengandung Ethanol - khamar) |
Dalilnya : “Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit.” (HR. Muslim) |
||
Obat mengandung Alkohol (Ethanol) sebagai zat tambahan |
Haram jika masih ada kandungan Ethanol (khamar) |
||
Parfum mengandung Alkohol |
Fatwa Dewan UlamanKerajaan Arab Saudi, No 8684 berbunyi : “Sesungguhnya sesuatu yang bila diminum dan dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk maka zat tersebut dinamakan khamar, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak, baik diberi nama alkohol ataupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya”. |
Pengecualian (Halal) |
Alasan menjadi Halal |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual anjing dan anggota tubuhnya |
Tidak ada |
Alkohol yang unsur utamanya bukan ethanol |
Halal karena tidak mengandung unsur ethanol yang merupakan zat utama khamar |
Makanan & minuman beralkohol seperti juice anggur (alkohol 1%), susu (alkohol 0.5%) tetapi tidak memabukkan meski dikonsumsi dalam jumlah besar |
Halal karena tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar |
Makanan & minuman seperti es krim, kue, dan sebagainya yang ditambahkan alkohol sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi |
Halal karena zat khamar telah larut / terurai dan yang tinggal hanya makanan/minuman yang halal |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual obat yang mengandung khamar baik sebagai bahan utama ataupun campuran |
Tidak ada |
Tidak ada |
Tidak ada |
No |
Benda |
Haram |
Alasan Haram |
3 |
Babi (hidup atau mati) |
|
Dalilnya : “Sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim) |
4 |
Bangkai |
|
Allah mengharamkan bangkai, dan setiap benda yang diharamkan, maka benda tersebut diharamkan karena sifat najisnya. Dalilnya : “Diharamkan bagimu bangkai” (QS. Al Maidah :3) |
5 |
Khamar |
Mengandung Ethanol |
Dalilnya : “Allah melaknat khamar, juga melaknat orang yang meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang memproduksi, yang meminta untuk diproduksi, yang mengantarkan dan yang minta untuk diantarkan khamar kepadanya.” (HR. Abu Daud) |
6 |
Kotoran |
Kotoran Manusia (tinja) |
Dalilnya : “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani) |
Kotoran dari hewan najis seperti kotoran anjing |
Zat nya najis untuk kotoran hewan yang haram dimakan |
Pengecualian (Halal) |
Alasan menjadi Halal |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual babi dan anggota tubuhnya |
Tidak ada |
Bangkai ikan dan hewan air lain yang tidak berbisa dan tidak hidup di 2 dunia |
Zat najis jadi halal bedasarkan dalil: “Air laut dan hewan yang hidup di air bangkainya halal.” (HR. Abu Daud) |
Bangkai hewan yang dipotong tidak keluar darah seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing dan lainnya |
Halal untuk dijual jika digunakan untuk bahan baku kosmetik, obat kulit, umpan ikan (bukan untuk dikonsumsi manusia) |
Hewan ternak yang diberi pakan berisi bangkai tapi kadarnya sedikit. Kadar campuran non bangkai lebih banyak |
Afdhalnya hewan tersebut dikarantina beberapa hari dulu sebelum dijual untuk menghilangkan pencemaran akibat pakan najis |
Cuka yang diproses dari khamar |
Halal karena khamar telah berubah jadi cuka |
Tanaman / buah-buahan yang dipupuk dari tinja |
Sudah berproses alami jadi tidak berbau lagi |
Ikan hidup berasal dari kolam pedesaan yang diberi tinja |
Afdhalnya ikan tersebut dikarantina beberapa hari agar hilang pakan najis dalam tubuhnya |
Kotoran hewan halal seperti kotoran ayam, sapi dan lainnya bisa dimanfaatkan sebagai pupuk |
Halal karena kotorannya bukan berasal dari hewan najis |
No |
Benda |
Haram |
Alasan Haram |
7 |
Kulit binatang |
Kulit babi dan anjing yang telah disamak |
Dalilnya : “Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang kecuali anjing, babi dan spesies keturunannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/54) |
Kulit binatang buas |
Dalilnya : “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, ‘Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176) |
||
8 |
Makanan |
Makanan olahan campur bangkai Contoh: bakso daging bangkai tikus, bangkai ayam |
Dalilnya : “Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus beserta bagian minyak samin beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair* maka jangan engkau dekati!” (HR. Abu Daud dan Nasa’i) *Maksud cair: zat najis sudah menyatu, tidak bisa dipisahkan sehingga mencemari semua jadi haram |
Makanan yang dicampuri darah hewan sembelihan seperti sate mengandung darah, puding hitam dicampur darah, sosis berisi darah |
Dalilnya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah.” (Al Maidah: 3) |
||
9 |
Organ tubuh manusia |
Organ tubuh manusia |
Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) telah mengeluarkan keputusan : “Boleh hukum memindahkan organ tubuh dari seorang manusia ke manusia lainnya dengan syarat bukan melalui cara jual beli, karena tidak boleh menjual anggota tubuh manusia kapanpun juga” |
Darah manusia |
Dalilnya : “Rasulullah melarang uang nilai hasil darah.” (HR. Bukhari) |
Pengecualian (Halal) |
Alasan menjadi Halal |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual kulit babi atapun anjing |
Tidak ada |
Kulit bangkai hewan (selain binatang buas) yang telah disamak |
Dalilnya: “Seluruh kulit hewan bila disamak niscaya menjadi suci.” (HR. Nasa’i) |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual makanan yang dicampur bangkai ataupun darah hewan |
Tidak ada |
Tidak ada |
Tidak ada |
Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual organ tubuh manusia |
Tidak ada |
Darah manusia untuk transfusi darah, tapi bukan dijual melainkan di donorkan |
Dalilnya: “……..Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al- Maidah : 32) |
Jadi jangan berkecil hati kalau Anda punya produk yang kandungan asalnya zat najis, Anda bisa tetap menjualnya. Anda tinggal penuhi syarat tertentu untuk menghilangkan zat najis itu.
Artikel
Riba adalah maksiat yang dosanya melebar. Orang yang mendapat dosa riba bukan hanya sekedar pemakan riba saja. Termasuk juga semua pihak yang saling bahu membahu melaksanakan aktivitas ini. Lho kok...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
Solusi bagi pengusaha yang tidak memiliki modal, belum pa- ham ilmu bisnis dan tidak mau ambil resiko barang adalah menjadi wakil penjual dengan jam kerja bebas. Terlebih di masa sulit se...
Yudha Adhyaksa
19 Nov 2024
"Sungguh akan datang kepada manusia masa dimana seseorang tidak lagi peduli dengan cara apa ia mengambil harta, apakah cara itu halal ataukah haram." (HR. Bukhari) “Jika ada 10...
Yudha Adhyaksa
18 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan