background

Artikel

Larangan Jual Beli 9 Barang Zat Najis

Yudha Adhyaksa

05 Nov 2024

Cover

Benda najis jelas tidak memenuhi syarat sah jual beli yaitu harus suci. Jika benda sudah najis, harus dijauhkan bahkan dimusnahkan karena tidak boleh menempel di tubuh seorang muslim dan masuk ke perut.

Penjual yang terlanjur menjual dan menerima uang hasil penjualan wajib mengembalikan uang dan mengambil produknya  untuk dibuang. Jika  tidak, ia dilaknat Allah sebagaimana Allah melaknat Yahudi. Dasarnya sabda Nabi,

“Allah mengutuk umat Yahudi, Allah telah mengharamkan mereka memakan gajih hewan ternak, lalu mereka jual gajih tersebut, dan mereka makan uang hasil penjualannya, sesungguhnya Allah bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al Albani):

Apa saja benda najis itu? Ini dia!

Benda yang zat nya najis tidak layak dijual sehingga hasil penjualannya haram dan bila terlanjur menerimanya akan menjadi tidak berkah.

Apa yang dilarang syariat tentulah buruk walau teknologi terkini belum mampu membuktikan dampak buruknya secara ilmiah. Jadi hindari sajalah.

Orang zaman dahulu juga tidak tahu kenapa babi haram tetapi mereka tetap menghindarinya. Belakangan riset membuktikan babi binatang sangat jorok. Saking joroknya, seluruh tubuhnya mengandung bakteri dan banyak sekali penyakit.

Yang harus kita yakini apabila Allah melarang sesuatu pasti Allah ganti dengan yang lain dengan jumlah lebih banyak dan lebih enak.

Contoh :

Daging babi dan anjing diganti dengan daging ayam, kambing, sapi dan banyak lagi lainnya. Daging-daging ini aman dikonsumsi, enak rasanya dan menyehatkan.

PENGECUALIAN

Allah itu Maha Adil. Meskipun ada beberapa benda yang dinyatakan najis, ternyata ada pengecualian menjadi tidak najis dengan cara memenuhi syarat tertentu.

Lihatlah Tabel Larangan Benda Najis berikut yang berisi larangan zat najis. Juga tersedia pengecualian untuk barang tertentu sehingga Anda jadi paham mana benda yang bisa dijadikan non najis.

No

Benda

Haram

Alasan Haram

 

 

 

1

 

 

Anjing (hidup atau mati)

  1. Bangkai anjing
  2. Organ anjing
  3. Makanan olah campur daging anjing
  4. Kulit anjing
  5. Anjing penjaga kebun, ternak & berburu

Dalilnya :

“Apabila seekor anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kalian yang berisi air, hendaklah ia sucikan bejana tersebut dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama kalinya haruslah dengan tanah.” (HR. Muslim).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alkohol

Alkohol yang unsur utamanya ethanol

Ethanol zat utama khamar yang memabukkan. Walaupun meminumnya sedikit tetap tidak boleh.

Dalilnya :

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. (HR. Muslim)

Obat isinya alkohol murni (mengandung Ethanol -  khamar)

Dalilnya :

“Sesungguhnya khamar bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit.” (HR. Muslim)

Obat mengandung Alkohol (Ethanol) sebagai zat tambahan

Haram jika masih ada kandungan Ethanol (khamar)

Parfum mengandung Alkohol

Fatwa Dewan UlamanKerajaan Arab Saudi, No 8684 berbunyi :

“Sesungguhnya sesuatu yang bila diminum dan dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk maka zat tersebut dinamakan khamar, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak, baik diberi nama alkohol ataupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya”.

 

Pengecualian (Halal)

Alasan menjadi Halal

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual anjing dan anggota tubuhnya

Tidak ada

Alkohol yang unsur utamanya bukan ethanol

Halal karena tidak mengandung unsur ethanol yang merupakan zat utama khamar

Makanan & minuman beralkohol seperti juice anggur (alkohol 1%), susu (alkohol 0.5%) tetapi tidak memabukkan meski dikonsumsi dalam jumlah besar

Halal karena tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar

Makanan & minuman seperti es krim, kue, dan sebagainya yang ditambahkan alkohol sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi

Halal karena zat khamar telah larut / terurai dan yang tinggal hanya makanan/minuman yang halal

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual obat yang mengandung khamar baik sebagai bahan utama ataupun campuran

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

 

No

Benda

Haram

Alasan Haram

 

 

3

 

Babi (hidup atau mati)

  1. Bangkai babi
  2. Organ babi, gelatin, lemak
  3. Makanan olahan bercampur babi
  4. Kulit babi

Dalilnya :

“Sesungguhnya Allah dan Rasulnya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

Bangkai

  1. Hewan darat mati sendiri / tanpa disembelih
  2. Disembelih tanpa cara Islami oleh mesin, orang Muslim / non Muslim.
  3. Hewan air berbisa : ular dan buaya
  4. Hewan hidup di 2 dunia : kura2

Allah mengharamkan bangkai, dan setiap benda yang diharamkan, maka benda tersebut diharamkan karena sifat najisnya.

Dalilnya :

Diharamkan bagimu bangkai” (QS. Al Maidah :3)

 

 

 

5

 

 

 

Khamar

Mengandung Ethanol

Dalilnya :

Allah melaknat khamar, juga melaknat orang yang meminum, yang menuangkan, yang menjual, yang membeli, yang memproduksi, yang meminta untuk diproduksi, yang mengantarkan dan yang minta untuk diantarkan khamar kepadanya.” (HR. Abu Daud)

 

 

 

 

6

 

 

 

 

Kotoran

Kotoran Manusia (tinja)

Dalilnya :

“Sesungguhnya Allah bila mengharamkan sesuatu, berarti Allah mengharamkan juga uang hasil penjualannya” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Kotoran dari hewan najis seperti kotoran anjing

Zat nya najis untuk kotoran hewan yang haram dimakan

 

Pengecualian (Halal)

Alasan menjadi Halal

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual babi dan anggota tubuhnya

Tidak ada

Bangkai ikan dan hewan air lain yang tidak berbisa dan tidak hidup di 2 dunia

Zat najis jadi halal bedasarkan dalil:

Air laut dan hewan yang hidup di air bangkainya halal.” (HR. Abu Daud)

Bangkai hewan yang dipotong tidak keluar darah seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing dan lainnya

Halal untuk dijual jika digunakan untuk bahan baku kosmetik, obat kulit, umpan ikan (bukan untuk dikonsumsi manusia)

Hewan ternak yang diberi pakan berisi bangkai tapi kadarnya sedikit. Kadar campuran non bangkai lebih banyak

Afdhalnya hewan tersebut dikarantina beberapa hari dulu sebelum dijual untuk menghilangkan pencemaran akibat pakan najis

Cuka yang diproses dari khamar

Halal karena khamar telah berubah jadi cuka

Tanaman / buah-buahan yang dipupuk dari tinja

Sudah berproses alami jadi tidak berbau lagi

Ikan hidup berasal dari kolam pedesaan yang diberi tinja

Afdhalnya ikan tersebut dikarantina beberapa hari agar hilang pakan najis dalam tubuhnya

Kotoran hewan halal seperti kotoran ayam, sapi dan lainnya bisa dimanfaatkan sebagai pupuk

Halal karena kotorannya bukan berasal dari hewan najis

 

No

Benda

Haram

Alasan Haram

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

Kulit binatang

Kulit babi dan anjing yang telah disamak

Dalilnya :

“Kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang kecuali anjing, babi dan spesies keturunannya” (Syarh Shahih Muslim, 4/54)

Kulit binatang buas

Dalilnya :

“Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki)  di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, ‘Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176)

 

 

 

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 

 

 

 

Makanan

Makanan olahan campur bangkai

Contoh: bakso daging bangkai tikus, bangkai ayam

Dalilnya :

“Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus beserta bagian minyak samin beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair* maka jangan engkau dekati!” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

*Maksud cair: zat najis sudah menyatu, tidak bisa dipisahkan sehingga mencemari semua jadi haram

Makanan yang dicampuri darah hewan sembelihan seperti sate mengandung darah, puding hitam dicampur darah, sosis berisi darah

Dalilnya :

“Diharamkan bagimu (memakan)  bangkai, darah.” (Al Maidah: 3)

 

 

 

 

 

9

 

 

 

 

Organ tubuh manusia

Organ tubuh manusia

Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) telah mengeluarkan keputusan :

“Boleh hukum memindahkan organ tubuh dari seorang manusia ke manusia lainnya dengan syarat bukan melalui cara jual beli, karena tidak boleh menjual anggota tubuh manusia kapanpun juga”

Darah manusia

Dalilnya :

“Rasulullah melarang uang nilai hasil darah.” (HR. Bukhari)

 

Pengecualian (Halal)

Alasan menjadi Halal

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual kulit babi atapun anjing

Tidak ada

Kulit bangkai hewan (selain binatang buas) yang telah disamak

Dalilnya:

“Seluruh kulit hewan bila disamak niscaya menjadi suci.” (HR. Nasa’i)

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual makanan yang dicampur bangkai ataupun darah hewan

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada

Tidak ada pengecualian (menjadi halal) terkait menjual organ tubuh manusia

Tidak ada

Darah manusia untuk transfusi darah, tapi

bukan dijual melainkan di donorkan

Dalilnya:

“……..Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al- Maidah : 32)

Jadi jangan berkecil hati kalau Anda punya produk yang  kandungan asalnya zat najis, Anda bisa tetap menjualnya. Anda tinggal penuhi syarat tertentu untuk menghilangkan zat najis itu.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Apakah Mungkin Bisnis Developer Tanpa Pinjam Bank?

Anda harus tahu dulu dimana peran Bank dalam bisnis Developer sehingga bisa menghilangkan peran mereka dalam skema syariah. Itu kuncinya. 4 Peran Bank Di Bisnis Property Ada 4 peran Bank dalam s...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Produk Kredit Bank, Seram Banget!

Sebagian besar masyarakat mengira riba itu hanyalah bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini salah besar! Masih banyak produk kredit haram lainnya yang ditawarkan oleh Bank karena Bank sejatinya mem...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Thumbnail
Riba Pada Beras, Gandum, Kurma, Garam, Wajib Ditinggalkan

Beras diqiyaskan dengan 4 barang ribawi lainnya karena sama-sama merupakan bahan makanan pokok yang bila disimpan bisa tahan lama sehingga hukumnya pun sama.   Ada 5 jenis barang ribawi yaitu...

Yudha Adhyaksa

23 Nov 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image