Artikel
Yudha Adhyaksa
26 Sep 2022
Saya akan memaparkan sedikit cerita di balik kasus Mudharabah pada bisnis syariah. Saya juga membuat kelas di www.fiqeeh.com tentang Mudharabah dan kisah hijrah para mantan bankir Indonesia.
Latar belakang saya adalah pegawai Bank selama 12 tahun, 10 tahun di Jakarta dan 2 tahun di Singapura. Total ada 4 Bank Internasional saya bekerja dan disitu saya juga mendapat pelatihan softskill yang sebetulnya berguna jika diterapkan di dunia bisnis. Diantaranya ilmu Ekspor Impor, CS, Prinsip Pengenalan Konsumen, Operasional, Marketing, Kredit dan banyak lagi. Ternyata apa yang saya pelajari memang bagus tapi tidak cocok diterapkan di usaha Mikro dan Kecil.
Kenapa?
Karena ilmunya untuk perusahaan Korporasi, yang memiliki pegawai 650 orang sedangkan pegawai usaha Mikro Kecil hanya berjumlah 13 orang. Selain itu ilmu pelatihan korporasi yang diajarkan hanya bagusnya saja, padahal di usaha Mikro Kecil yang sedang berkembang begitu banyak kasus menimpa.
Baca Juga: 10 Kasus Mudharabah - Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Definisi saya tentang kasus yang saya bahas di Kelas ini 10 Kasus Mudharabah, adalah ketika terjadi aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan “teori” atau tidak selaras dengan hukum syariah. Ada kasus yang buruk dan kasus yang hanya menyimpang, tidak berarti buruk hanya saja Anda harus mencari hukum syariahnya dulu agar Anda bisa mengembalikan penyimpangan ini sesuai hukum syariah lagi.
Terkadang, Anda butuh terlibat kasus baik itu buruk atau menyimpang agar usaha Anda jadi maju. Disitu Anda belajar hal baru, Anda akan mendapat mitra yang lebih amanah, Anda berhasil menemukan pola sukses, Anda bisa membuat SOP untuk praktek terbaik dan banyak lagi. Anda setuju?
Dan persis itulah yang terjadi pada saya yang memulai usaha tanpa pegawai di tahun 2015 setelah hijrah, saya mengalami banyak kasus buruk dan kasus menyimpang.
Singkat cerita, selama 7 tahun berbisnis, saya terlibat banyak kasus, Saya telah diperlakukan tidak baik, semena-mena, dizalimi, dirugikan ratusan juta dimana kalau saya ingat-ingat ya, emosi yang saya rasakan adalah marah, depresi, karena merasa kok berat sekali perjuangannya ya?
Kenapa ilmu korporasinya tidak bisa diterapkan untuk mengatasi masalah?
Kenapa saya tidak bisa memprediksi masalah sebelum terjadi?
Di awal menerima perlakuan buruk orang lain kepada saya, hampir setiap hari saya berpikir mau menyerah. Setiap bulan berpikir untuk kembali bekerja di Bank riba lagi. Setiap tahun berpikir, seandainya saya tidak hijrah, enak sekali kehidupan saya sebagai bankir internasional.
Tinggal di luar negeri, di condominium dekat kota dengan 4 kolam renang, terbang naik Singapore Airlines di kursi Eksekutif, mendapat uang dinas 600 ribu sehari, naik taksi Limusin dengan asuransi tak terbatas dan gaji ribuan Dollar, alangkah indahnya hidup seandainya saya tidak mengenal riba yang menyebabkan saya harus hijrah.
1 Alasan yang membuat saya istiqomah pasca hijrah adalah saya tahu apa yang saya lakukan itu benar. Saya mau membuktikan mereka salah, mereka yang meremehkan ketika saya menyatakan mau resign dan berbisnis syariah. Mereka berkata,
“Saya rasa kamu tidak akan tahan lama diluar sana, percaya saya deh, kamu bakal balik lagi ke Bank.”
“Gila ya kamu, ribuan orang berjuang masuk ke Bank, kamu malah mau keluar?”
“Mau kasih makan apa anak istrimu nanti?”
“Kamu gak bakat jadi pengusaha, di keluarga kita pegawai semua!”
Ucapan mereka yang terngiang-ngiang di kepala lah yang membuat saya lanjut berbisnis syariah. Dan pas saya masuk ke komunitas anti riba terbesar, saya kaget. Ternyata begitu banyak orang hijrah dari Bank mengalami hal sama, bahkan lebih berat kehidupan pasca hijrahnya daripada saya.
Ada yang diusir istrinya keluar rumah, ada yang istrinya minggat karena tidak terima penghasilannya bakal turun drastis, ada yang bercerai, ada yang harus pindah keluar kota menghindari debt collector, ada yang pindah ke rumah petak padahal dulunya di rumah besar, banyak sekali lika likunya. Dan yang membuat miris, banyak yang tidak tahan setelah hijrah. Mereka berkata:
“Kenapa saya termakan motivasi anti riba, jadi saya resign dan hidupnya pahit begini?”
“Bagaimana nih, saya malah dijauhi keluarga besar dan cari makan saja susah?”
“Saya nyesal, tahu gini tidak resign. Biarlah terima gaji riba, yang penting keluarga hidup enak.”
Ujungnya bisa ditebak, mereka kembali lagi bekerja di Lembaga Keuangan riba karena menyerah sama problematika berbisnis yang ternyata tidak segampang mereka pikir sebelum hijrah. Mereka berpikir dengan prestasi mereka di Bank besar mampu menaklukkan dunia usaha Mikro Kecil. Kenyataannya salah besar. Selain mentalnya tidak siap, mereka pun terima banyak kasus buruk, seperti ditipu, bangkrut gara-gara salah manajemen cash flow dan banyak lagi.
Tapi dari sekian kasus buruk, ternyata kasus permodalan lumayan banyak. Seperti modalnya habis lebih cepat, dilaporin ke polisi oleh mitra Pemodalnya, Pemodalnya berkhianat, Pemodal nya tidak bertanggung jawab dan banyak lagi.
Baca Juga: Bolehkan Pengelola Mudharabah Merekrut Karyawan?
Karena itulah, saya membuat kelas 10 Kasus Mudharabah di Fiqeeh. Saya berpikir, cukuplah saya yang mengalami semua peristiwa ini. Orang hijrah lainnya jangan, karena masalah keluarga mereka sendiri sudah cukup pelik, punya utang riba sangat besar yang harus tetap dibayar pasca hijrah, jadi jangan sampai tertimpa banyak kasus di bisnisnya.
Saya sendiri menganggap semua kejadian adalah proses belajar. Belajarnya pengusaha ya di lapangan. Guru saya sendiri mengakui biaya belajarnya mencapai 11 Milyar setelah berkecimpung 20 tahun di dunia property. Saya sendiri belum sebanyak itu.
Dan untuk Anda ketahui, di bisnis syariah saya tidak akan membicarakan kasus antara pengusaha dengan Bank Syariah. Simpel alasannya, pertama saya tidak pernah bekerja di sana sehingga tidak bisa memastikan prakteknya. Kedua, saya mendorong para pengusaha untuk lebih baik bersyirkah dengan sesama pengusaha lain bukan dengan Lembaga Keuangan karena diluar sana masih besar sekali potensi syirkah diantara pengusaha Muslim. Saya sendiri berharap antar member Fiqeeh bisa berkolaborasi, jadi tercipta lebih banyak pengusaha yang mandiri tanpa mengandalkan Lembaga Keuangan. Andalkanlah diri sendiri, dan kalau ada mitra, andalkanlah mitra Anda.
Jika Anda ingin mengetahui 10 Kasus Mudharabah yang saya maksud, Anda bisa bergabung menjadi member Fiqeeh. Kemudian ikuti ratusan kelas pengusaha syariah di dalamnya!
Baca Juga: Mudharabah (Bagi Hasil), Pengertian dan Ketentuannya
Artikel
Pertanyaan seputar keabsahan asuransi dalam Islam memunculkan dilema di kalangan umat Muslim, terutama mereka yang berkecimpung di industri keuangan. Bagaimana Islam memandang kerja di asuransi riba?...
Latifah Ayu Kusuma
17 Jan 2024
Dalam dunia bisnis yang semakin dinamis, pengusaha muslim seringkali dihadapkan pada tantangan dalam mencari modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari...
Latifah Ayu Kusuma
16 Jan 2024
Dalam ajaran Islam, bisnis memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Namun, tidak semua bentuk bisnis diperbolehkan dalam Islam. Artikel ini akan membahas secara mendalam ten...
Latifah Ayu Kusuma
15 Jan 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan