background

Artikel

Cuan Halal Dari Bisnis Dropship? Boleh Kok

Latifah Ayu Kusuma

11 Mar 2023

Cover

Kaum rebahan mana suaranya? Siapa sih yang nggak mau kerja sambil tidur-tiduran aja bisa dapet duit jutaan ? Bisik-bisik dapet bocoran, ubah gaya hidupmu jadi lebih produktif dan bermanfaat!

Meski nggak perlu keluar rumah buat jemput rezeki, dijamin pake cara ini efektif banget buat jadi pengusaha jutawan, sampe bingung kan kebanyakan uang mau buat apaan? Bayangin dulu, ya… 

Solusi pengusaha muslim milenial yang jago banget mainan sosmed tapi ga ada hasil apa-apa? Cobain dulu deh siapa tau jodoh, ini nih kerjaan yang bisa pengusaha muslim coba, dari yang awalnya iseng-iseng bisa sampai jadi rejeki nomplok. 

Baca Juga: Sistem Dropshipping dan Solusinya

Dropship di Usia Muda Sesuai Kaidah Islam

Kenalan dulu sama bisnis yang satu ini. Biar makin deket yuk dipelajari dulu. Dropship merupakan sistem bisnis yang dilakukan dengan cara menjual barang tanpa melakukan stok barang dulu. 

Melihat aktivitas dropship yang seperti itu, ternyata Islam sudah mengatur semuanya.  Menurut pandangan Islam, sistem dropship adalah hukumnya haram. 

Lalu bagaimana? Padahal pengusaha muslim milenial sangat tertarik dengan bisnis model seperti ini? Tenang… Islam dalam membuat peraturan tidak pernah tanpa memberikan solusi dibelakangnya. 

Siapa bilang seorang muslim tidak boleh jualan dengan sistem dropship karena jelas haram. Islam punya cara sendiri supaya semua jadi mudah dan halal untuk dilakukan. 

Jual Beli Dropship Biar Halal

Adakah hadist yang menyebutkan bahwa melarang menjual sesuatu yang tidak ada pada diri penjualnya? 

 لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ 

 “Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmidzi, ahmad, an-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Maksud sederhananya begini, jika seseorang menjual barang milik orang lain tanpa seizin dari pemilik barang hukumnya haram karena sama aja nyuri kan? Tapi, kalau yang punya barang malah minta dibantu jual, tentu saja hukumnya halal. 

Adapun hak yang wajib diperoleh dari yang menjualkan adalah mendapatkan fee atau ujrah atas jasa telah membantu menjualkan. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak ada larangan untuk menjual barang milik orang lain, asalkan sudah mendapatkan izin dari yang punya barang tersebut. 

Baca Juga: Jual Beli Barang Pesanan Pakai Akad Istishna

Kenapa Dropship Harus Pakai Akad? 

Ternyata jual beli barang juga punya akad lho, kirain cuma doi aja yang minta akad? (ups!). Jadi, dalam bertransaksi memang harus ada akad supaya ada kesepakatan harga dan barang dari penjual dan pembeli. 

Berbicara tentang akad, ada 2 akad yang dipakai dalam dropshipping ini, yaitu Akad samsarah dan Akad Salam. 

Akad Samsarah adalah seseorang menjualkan barang milik orang lain dan mendapatkan fee atau ujrah. Baik dalam bentuk nominal maupun prosentase atas jasanya dalam mencarikan konsumen. 

Contoh ujrah dalam bentuk nominal, supplier menjual gamis @100.000, setiap penjualan 1 gamis maka dropshipper akan mendapatkan fee sebesar 10.000. inilah yang disebut ujrah atau fee. 

Contoh ujrah dalam bentuk prosentase adalah jika supplier menjual gamis @100.000, maka kelebihannya adalah ujrah atau fee yang jadi hak dropshiper. 

Akad salam atau Akad salaf (pesanan). Di dalam akad ini, dropshipper memiliki peran sebagai penjual dengan sistem ketika ada pesanan yang masuk dari konsumen dan akan diterima oleh dropshipper.

Kemudian dropshipper akan membeli pesanan tersebut ke supplier barang yang dipesan dan diserahterimakan ke konsumen. 

Ada Ijab-Qabul Dropship 

Nggak sampai di akad aja ternyata dalam proses jual beli barang dengan sistem dropship ini loh, ada ketentuan lainnya dalam dropship yaitu ijab/qabul serah terima. 

Ijab qabul (Sighat) mempunyai makna ijab adalah perkataan si penjual sedangkan qabul adalah ucapan si pembeli. Contoh, “saya terima dengan harga sekian”

Adanya ijab/qabul ini dilakukan jika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, baik serah terima secara fisik maupun nonfisik. 

Baca Juga: Bisnis Syariah Juga Jalan Surga dan Neraka

Ketentuan Jual Beli Sistem Dropship Dalam Bisnis Syariah

Salah satu syarat sahnya jual beli adalah terlepasnya dari gharar (ketidakjelasan). Karena dalam dropshipping rawan banget terjadinya gharar.

Kaidah islam sudah menetapkan aturan – aturan tentang jual beli, Akad salam, Akad Simsarah, ketentuan pembayaran, ketentuan barang, ketentuan penyerahan barang, dan ketentuan tentang pembatalan kontrak. 

Oleh sebab itu, meski jualan cuma pasang-pasang foto sambil rebahan, jangan asal jualan ya, karena semua sudah diatur dalam Islam, tujuannya membawa dalam kebenaran, menjauhi dosa dan terhindar dari segala hal yang diharamkan. 

Jadi, melihat beberapa uraian di atas, kini pengusaha musim udah nggak perlu ragu dan khawatir lagi karena dropshipping adalah halal  hukumnya. Asalkan dilakukan secara baik dan benar sesuai kaidah Islam. 

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Cara Cepat Optimasi Akun YouTube

Apakah Pengusaha Muslim Tertarik Menjadi Seorang YouTuber? Fiqeeh memiliki beragam kelas tentang YouTube yang bisa kamu jadikan acuan untuk menjadi YouTuber andal. Nah, sebelum mengikuti kelas di F...

Latifah Ayu Kusuma

27 Sep 2022

Thumbnail
Kisah Ex Bankir Terlibat Kasus Mudharabah

Apakah Anda sudah paham kasus-kasus Mudharabah dalam pada bisnis syariah? Saya akan memaparkan sedikit cerita di balik kasus Mudharabah pada bisnis syariah. Saya juga membuat kelas di www.fiqeeh.co...

Yudha Adhyaksa

26 Sep 2022

Thumbnail
Mau Jadi Youtuber Animator? Ketahui Sisi Syariahnya Dulu

Mau bisnis syariah dengan menjadi Youtuber animator? Apakah Anda ingin mengembangkan diri di bidang digital? Saat ini profesi YouTuber sudah tidak asing terdengar. Anda bisa meraup cuan berlimpah d...

Yudha Adhyaksa

23 Sep 2022

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image