Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2024
Maksudnya setiap tanah punya kekurangan sekaligus kelebihan. Tugas Anda adalah menemukan faktor positifnya lebih banyak dari faktor negatif.
Contoh, dari sebuah tanah yang Anda survey, Anda akan menghitung:
|
No |
Faktor Positif |
Faktor Negatif |
|
1 |
Diskon 40% |
Pinggir sungai |
|
2 |
Jalan aspal |
Kawasan LDII |
|
3 |
Pemukiman padat |
Longsor |
|
4 |
Kontur datar |
Biaya urug besar |
|
5 |
Listrik & air tersedia |
Biaya talud besar |
|
6 |
Biaya pematangan rendah |
Garis Sempadan besar |
|
7 |
Bisa dibayar tempo 1 tahun |
- |
Lihat, ada 7 faktor positif dibanding 6 faktor negatif. Dan yang ke 7 adalah cara bayarnya lunak, ini yang bikin menang.
Sayangnya, itu semua hanya di pikiran Anda dan belum terwujud di lapangan. Anda harus merealisasikannya, membuat Pemilik Tanah takluk. Masih ada ‘langkah kecil’ yang harus Anda tuntaskan..
Pemilik tanah butuh diyakinkan, masalahnya terkadang penawaran besar pun belum bisa menaklukkannya. Dalam pikirannya, “Kalau saya terima, berarti sesuai keinginan dia (Developer) dong. Saya mau dapat lebih lagi, yang dia merasa agak berat supaya saya lebih untung!”
Disinilah konsep ‘pemanis’ datang. Pemanis adalah hal yang nilainya kecil tapi mampu membuat Pemilik tersenyum karena mendapatkan ‘lebih’.
Inilah ragam pemanis agar Pemilik Tanah bisa Anda taklukkan!
Yakinlah, Pemilik akan mengubah pikirannya setelah Anda mengingatkan 3 hal ini
Tekadkan kuat bahwa Anda ‘pasti’ mendapatkan tanahnya. Dan perjuangan Anda tidak akan berhenti kalau dia belum tanda tangan perjanjian.
Setelah Pemilik Tanah mengangguk, secepatnya keluarkan kertas, tulis kesepakatannya di kertas dan tandatangani bersama. Besoknya, ikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Notariil, barulah tugas Anda selesai. Gerak Anda harus cepat, supaya beliau tidak berubah pikiran.
Artikel
Syarat jual beli kan harus milik sendiri, kalau COD jual beli sama si kurir, tapi barang tersebut bukan milik kurir, ini bagaimana? JAWAB Kurirnya hanya mengantarkan produk, produknya tetap mili...
Yudha Adhyaksa
21 Jan 2026
Ada tanah 900 m2 minta 1,3 M. pemilik minta DP 300 juta, sisanya tempo 1 tahun. Apakah setelah saya bayar DP (belum lunas), boleh saya jual? COACH YUDHA ADHYAKSA Secara syariat dengan bera...
Yudha Adhyaksa
18 Jan 2026
Seharusnya bank bank Syariah di Indonesia tidak mengenakan denda atas skema pemberian kredit syariahnya, jadi bank Syariah masih belum 100% Syariah. Kenapa jika kita ingin meminjam di Bank Syariah&hel...
Yudha Adhyaksa
16 Jan 2026
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan