Artikel
Yudha Adhyaksa
17 Nov 2024
Maksudnya setiap tanah punya kekurangan sekaligus kelebihan. Tugas Anda adalah menemukan faktor positifnya lebih banyak dari faktor negatif.
Contoh, dari sebuah tanah yang Anda survey, Anda akan menghitung:
|
No |
Faktor Positif |
Faktor Negatif |
|
1 |
Diskon 40% |
Pinggir sungai |
|
2 |
Jalan aspal |
Kawasan LDII |
|
3 |
Pemukiman padat |
Longsor |
|
4 |
Kontur datar |
Biaya urug besar |
|
5 |
Listrik & air tersedia |
Biaya talud besar |
|
6 |
Biaya pematangan rendah |
Garis Sempadan besar |
|
7 |
Bisa dibayar tempo 1 tahun |
- |
Lihat, ada 7 faktor positif dibanding 6 faktor negatif. Dan yang ke 7 adalah cara bayarnya lunak, ini yang bikin menang.
Sayangnya, itu semua hanya di pikiran Anda dan belum terwujud di lapangan. Anda harus merealisasikannya, membuat Pemilik Tanah takluk. Masih ada ‘langkah kecil’ yang harus Anda tuntaskan..
Pemilik tanah butuh diyakinkan, masalahnya terkadang penawaran besar pun belum bisa menaklukkannya. Dalam pikirannya, “Kalau saya terima, berarti sesuai keinginan dia (Developer) dong. Saya mau dapat lebih lagi, yang dia merasa agak berat supaya saya lebih untung!”
Disinilah konsep ‘pemanis’ datang. Pemanis adalah hal yang nilainya kecil tapi mampu membuat Pemilik tersenyum karena mendapatkan ‘lebih’.
Inilah ragam pemanis agar Pemilik Tanah bisa Anda taklukkan!
Yakinlah, Pemilik akan mengubah pikirannya setelah Anda mengingatkan 3 hal ini
Tekadkan kuat bahwa Anda ‘pasti’ mendapatkan tanahnya. Dan perjuangan Anda tidak akan berhenti kalau dia belum tanda tangan perjanjian.
Setelah Pemilik Tanah mengangguk, secepatnya keluarkan kertas, tulis kesepakatannya di kertas dan tandatangani bersama. Besoknya, ikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Notariil, barulah tugas Anda selesai. Gerak Anda harus cepat, supaya beliau tidak berubah pikiran.
Artikel
Mengenai e-money : - Apakah bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai mengapa penggunaan e-money seperti gopay atau ovo menjadi seperti hutang-piutang? - Apakah yang disebut diskon itu seperti...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2025
Alhamdulillah saya kemarin baru aja akuisisi lahan 1.235 m² yang niatnya utk cluster syariah. Tahap berikutnya membuat PPJB di notaris, tapi ternyata harus bayar di depan ya PPH 2,5% nya. Mohon m...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2025
Mengenai jual beli patung termasuk haram, bagaimana keseharian kita sebagai penjual baju muslim yang memakai patung2 tanpa muka tersebut sebagai manekin untuk sampel baju, apakah dengan memajangnya te...
Yudha Adhyaksa
02 Dec 2025
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan