Artikel
Yudha Adhyaksa
30 Nov 2024
Materi ini membahas zakat perdagangan untuk meningkatkan kesadaran Pengusaha betapa penting membayar zakat bagi keberkahan bisnis.
Zakat perdagangan adalah zakat dari harta berbisnis. Anda boleh salah apapun; salah pasang harga jual, salah nilai pajak, salah kirim barang tapi tidak boleh salah untuk yang satu ini : ZAKAT, karena ini menjadi kewajiban pengusaha.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS Al Baqarah: 267)
Menghitung zakat ada aturannya dan perlu dicermati karena kita tidak boleh salah hitung zakat, terlambat berzakat, menundanya atau bahkan sengaja tidak membayar dengan alasan ini itu. Ingat, di harta bisnis kita ada hak mustahiq dimana kebutuhan mereka harus segera terpenuhi.
Dan inilah aturan zakat perdagangan.
Jika ingin menitikberatkan pada manfaat untuk fakir miskin, pilihlah perak. Namun sekarang banyak memilih berdasarkan emas 85 gr karena menjadi standar harga dan lebih mendekati sifat mata uang di zaman sekarang.
Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar berpendapat:
“Adapun di zaman kita saat ini, 200 dirham perak tidak cukup selain untuk membeli seekor kambing. Sementara 20 dinar emas, masih cukup untuk membeli 20 ekor kambing di Madinah atau kurang sedikit. Nilai yang konstan untuk harga jual emas ini, sesuai tujuan penetapan nishab zakat dalam posisi yang lebih sempurna. Berbeda dengan nishab perak.” (Abhats Fiqhiyyah fi Qadhaya zakat Mu’ashirah: 1/30)
Jadi dengan kata lain, Anda tidak wajib zakat kalau :
Semisal, nisab nya bertahan 8 bulan, lalu anjlok dan nisab lagi di bulan ke 11. Maka hitung haul dimulai lagi dari bulan ke 11.
Persediaan barang (nilai pasar) + uang kas (di Bank dan di kantor) + piutang (bisa ditagih) – utang (yang jatuh tempo) X 2.5%
Agar lebih jelas mari melihat contoh praktek sederhana.
CONTOH PERHITUNGAN
Asumsi 1 gram emas = Rp 900.000, maka nisabnya Rp 81.600.000.
1) Pak Henda membuka toko dengan modal 100 juta pada Ramadhan 1440 H. Satu tahun kemudian yaitu Ramadhan 1441 H menjadi:
– Uang di Bank dan tangan = 30 juta
– Persediaan barang = 80 juta
– Piutang = 40 juta
– Utang = 20 juta
Maka total zakat adalah :
80 juta + 30 juta + 40 juta = 150 juta.
150 juta – 20 juta = 130 juta X 2.5% = Rp. 3.250.000 adalah zakat yang harus dibayarkan.
2) Ibu Ani pengusaha makanan mempunyai harta yang telah terkumpul selama setahun :
– Uang di Bank dan tangan = 20 juta
– Persediaan barang = 60 juta
– Piutang = 10 juta
20 juta + 60 juta + 10 juta = 90 juta X 2,5% = Rp 2.250.000 adalah zakat perdagangan.
Bagaimana mudah dipahami bukan?
Yuk masukkan rencana zakat Anda ke perhitungan budget agar bisa membayar tepat waktu sesuai aturan.
Zakat tak hanya bermanfaat bagi penerima (mustahiq) tapi juga bagi pemberinya (muzakki). Lihatlah 4 hal ini yang kita dapatkan, keren bukan?
Harta yang Anda miliki sejatinya ada hak orang lain didalamnya dan ketika Anda tunaikan insyaa Allah akan mensucikan harta Anda. Perasaan Anda gembira karena lega dan hati tenang.
Zakat membantu Anda mengekang kecintaan pada harta juga membiasakan diri untuk mensyukuri nikmat Allah. Salurkan segera sebelum terpakai kebutuhan konsumtif, yang tidak ada nilainya di akhirat.
Dengan tahu cara menghitung zakat, Anda menjadi melek finansial dan terbiasa mengatur keuangan. Otomatis lebih bijak menggunakan harta, berhati-hati dalam pengeluaran dan fokus pada pemasukan agar bisa berzakat lebih besar.
Tidak pernah ada orang jatuh miskin karena berzakat terlalu besar. Justru orang Barat membuktikan kekayaannya semakin besar setelah menyumbang lebih banyak. Jika ingin harta bertambah, perbesar zakat Anda. Tapi ingat, harus bersumber dari harta halal ya!
Allah berfirman,
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah: 261).
Artikel
“Kalau pinjaman Bank tidak boleh karena riba, terus dapat modal darimana? Mana ada zaman sekarang orang minjamin uang tanpa bunga? Kan yang penting saling ridha, tidak apa-apa?” Sebagia...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Sebagian orang berpendapat boleh berzakat dengan harta riba. Kan fungsi zakat sebagai pencuci harta? Mereka lalu menggunakan firman Allah yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta...
Yudha Adhyaksa
04 Dec 2024
Eitss, jangan salah paham dulu! Jangan menyangka saya akan menyarankan Anda untuk membeli tanah secara cash, itu tidak akan terjadi! Anda memakai uang sendiri untuk membayar Uang Muka tanah saja...
Yudha Adhyaksa
03 Dec 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan