background

Artikel

Ayat dan Hadits Riba Wajib Kamu Pahami

Yudha Adhyaksa

13 Feb 2024

Cover

Meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, nyatanya praktik riba masih terjadi dimana-mana. Bahkan pemerintah seakan tutup mata dan justru mendukung berbagai transaksi riba. Lalu bagaimana sikap pengusaha muslim agar terhindar dari dosa?

Tentu saja umat Islam harus memahami ayat dan hadits tentang riba, lalu mengamalkannya. Kamu bisa belajar dari Al-Quran secara langsung, mendengarkan ceramah, atau ikut kajian. Bisa juga belajar dari konten edukasi yang sumbernya dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi kamu yang masih bingung atau menganggap bahwa riba haram itu abu-abu, silakan baca artikel ini sampai akhir, ya!

Bahaya Riba di Akhirat

Seandainya semua orang tahu dampak dosa riba yang begitu masif, niscaya tidak ada yang rela berurusan dengannya. Tidak ada yang mau bertransaksi riba, apalagi bekerja di dalam perusahaan untuk mengembangkan produk riba. 

Ya, itu benar! 

Riba menyimpan bahaya yang sangat besar. Tidak hanya pelaku yang terkena konsekuensinya, tetapi juga sekitarnya seperti masyarakat dan negaranya. Sudah sepantasnya seorang muslim taat dan patuh ketika Allah dan Rasul-Nya sudah melarang, bukan malah cuek terus berurusan dengan riba demi nafsunya.

Yakinlah ketika hukum syariat memerintahkan sesuatu, pasti ada maksud baik didalamnya. Yang harus kita lakukan tinggal mengimaninya dan tundukkan logika. Kalau tidak, yakin juga akan ada kerusakan dan keburukan yang terjadi. Mungkin tidak sekarang, tapi suatu saat pasti terasa dampaknya.

Dalil yang Mengharamkan Riba

Ada banyak dalil yang mengharamkan riba, mulai dari ayat Al-Quran, hadits Rasul, hingga Ijma’ ulama. Firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 275-279. Ada banyak ancaman terhadap pemakan riba antara lain kemasukan setan, hartanya musnah tidak berkah, berperang melawan Allah dan Rasulnya, serta kekal di neraka.

275. "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya".

276. "Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa".

278. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman".

279. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."

Hadits Nabi yang Shahih

Nabi mengutuk keras orang yang berhubungan dengan riba. Itu perbuatan yang jelas - jelas mengantarkan pada kebinasaan. Nabi bersabda: 

“Jauhi 7 hal yang membinasakan!” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah itu?” Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang di haramkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” (Muttafaq ‘alaih) 

Ijma’ Ulama

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Mereka sepakat hukum riba adalah haram karena termasuk dalam 7 dosa besar. Forum Ulama Internasional telah menerbitkan fatwanya tahun 1965 dan disusul oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2004. Mau tahu bunyi fatwanya? Berikut ini merupakan keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA (INTEREST / FA’IDAH).

Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba 

  • Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase. 
  • Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Inilah yang disebut riba nasi’ah.

Kedua : Hukum Bunga (Interest) 

  • Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. 
  • Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu

Karena itulah, setiap pengusaha muslim wajib mengetahui seluk beluk transaksi ribawi agar bisnisnya sah secara syariah serta terhindar dari transaksi haram dan syubhat (samar antara halal atau haram). Bisnis syariah yang bebas riba tak hanya menyelamatkan kamu dari api neraka, tapi juga membawa untung yang halal dan berkah. Oleh karena itu kamu wajib belajar ilmu bisnis syariah. Di mana belajarnya? Bisa melalui kursus atau kelas online. Kalau ingin murah dan mudah bisa ikut kelas online di Fiqeeh.

Fiqeeh merupakan kampus bisnis syariah yang memiliki beragam kelas online khusus untuk pengusaha. Tak hanya dapat ilmu, pengusaha juga akan mendapatkan sesi konsultasi dengan mentor online. Dengan demikian bisnisnya makin berkembang dan syar’i.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Bisnis Online di Bidang IT yang Menjanjikan

Banyak hal yang harus anda persiapkan untuk memulai terjun di dunia bisnis atau wirausaha dalam bidang IT yang menjanjikan ini. Anda perlu untuk memastikan faktor persaingan pasar, kebutuhan...

Danar

07 Sep 2021

Thumbnail
Rekrut & Pecat Staf Anda dengan Cerdas!

Cara Pengusaha Muslim Rekrut dan Pecat Staff Cerdas lah dalam memilih Staf – Kita semua tahu bahwa SDM (baca: staf) sangat penting bagi sebuah bisnis. Tanpa mereka, bisnis sulit berkembang. A...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Thumbnail
3 Alasan Fiqeeh.com Hadir Di Indonesia

Fiqeeh.com adalah Kampus Bisnis Syariah yang lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 2020 dan mulai berbadan hukum PT. Kampusnya Pengusaha Hijrah pada 20 Maret 2021. Ribuan member bergabung dari berbagai Nega...

Yudha Adhyaksa

07 Sep 2021

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image