Artikel
Yudha Adhyaksa
01 Dec 2024
Dulu saya punya asuransi, jenisnya pun bermacam-macam. Meski sudah ada asuransi rawat jalan dan rawat inap dari perusahaan, saya tambah sendiri asuransi investasi. Disitu saya taruh di keranjang ber-resiko tinggi karena high return, supaya untung besar dalam waktu cepat.
Pas lagi asyik-asyiknya menikmati keuntungan, datanglah hidayah. Seseorang menasihati saya untuk tidak boleh menggunakan asuransi karena sama dengan judi. Saya belum mengerti apa-apa tentang riba waktu itu, baru tahu dosa judi tapi cukup membuat saya takut. Lalu saya tarik semua uang asuransi itu walau akhirnya rugi besar terkena potongan karena menarik sebelum waktunya hehehe..
Nah, jika sebelumnya telah disinggung 3 dosa sekaligus yang terdapat pada produk asuransi, sekarang kita akan bahas detailnya.
Asuransi ternyata mengandung banyak dosa, diantaranya:
Ketika perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya uang klaim melebihi nominal premi, disitulah letak ribanya.
Gharar karena uang pertanggungan diterima setelah timbul accident (kecelakaan, sakit, kebakaran, meninggal), padahal tidak seorangpun tahu kapan itu terjadi. Gharar dilarang Rasulullah karena ada unsur ketidakjelasan yang besar.
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513)
Judi karena nasabah belum tentu mendapat uang pertanggungan. Kalau tidak ada accident, berarti tidak mendapatkannya. Seperti untung-untungan, bisa dapat dan bisa juga tidak.
Apabila nasabah baru membayar premi 1x dan terkena kecelakaan, maka perusahaan asuransi rugi karena harus menanggung biaya sedemikian besar. Sebaliknya jika nasabah sudah membayar semua premi tapi tidak terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi mendapat untung besar.
Ingatlah firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
Jenis produk asuransi sangatlah banyak antara lain:
Asuransi tersebut tidak boleh dibeli. Harus dijauhi karena keharamannya yang melebihi riba.
Adakalanya kita wajib membeli asuransi karena sudah termasuk dalam 1 paket dengan harga barang yang kita beli, misalnya:
Dalam kasus asuransi seperti ini dimana kita masuk ke kondisi harus menerimanya dan tidak ada pilihan untuk menolak, maka ini diperbolehkan.
Artikel
Setelah sebelumnya sempat disinggung sedikit tentang hak Khiyar, sekarang saya akan bahas tersendiri. Mengapa? Karena saya merasa aturan ini sangat istimewa dan penting dalam bertransaksi agar tidak a...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Ingat, kehalalalan produk sudah dimulai sejak pemilihan bahan baku, pemrosesan hingga berbentuk produk jadi. Dengan begitu kita bisa pastikan tidak masuk unsur haram sedikitpun. Mengapa harus begit...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Gharar adalah ketidakjelasan besar Syariat melarang jual beli barang yang ketidakjelasanya tinggi karena merugikan penjual atau pembeli. Gharar itu jual-beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian...
Yudha Adhyaksa
24 Nov 2024
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan