Artikel
Yudha Adhyaksa
19 Feb 2024
Setelah belajar mengenai jenis-jenis riba pada artikel ini, kamu harus paham dulu apa itu barang ribawi. Salah satu jenis riba memang disebabkan oleh barter atau jual beli barang ribawi. Barang sudah disebutkan jelas dalam suatu hadits.
“Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum bulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai,menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum panjang dengan gandum panjang adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau ditanya, apa logikanya sampai barang ini menjadi ribawi?
Wallahu a’lam. Bisa jadi ada alasan yang belum bisa dijangkau manusia. Yang harus kita lakukan adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat). Aturan yang Allah tetapkan pasti untuk melestarikan kehidupan manusia sebaik mungkin. Jadi, percayalah maksud Allah itu pasti baik.
Allah berfirman:
“Bisa jadi, kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian, dan bisa jadi, kalian mencintai sesuatu sementara itu buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sementara kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)
Selain emas, gandum, dan kurma, ada juga barter yang bisa menjadi penyebab riba. Mungkin saat ini barter atau tukar barang dengan barang sudah jarang terjadi. Namun ilmu bisnis syariah tentang barter harus terus dibagikan agar masyarakat muslim makin berhati-hati.
Seperti di Venezuela dimana rakyatnya melakukan barter, misal menukar 1 kg ikan dengan 2 kg beras karena inflasi terlalu tinggi. Orang Muslim disana harus berhati-hati ketika tukar-menukar barang yang masuk kategori barang ribawi supaya tidak jatuh kedalam dosa riba.
Di Indonesia juga ada, tetapi hanya pada kesempatan dan tempat tertentu. Semisal tukar tambah perhiasan emas di toko emas dan tukar-menukar sayur mayur di Pasar Terapung Kalimantan. Bahkan, di level Kepala Negara pun pernah terjadi barter antara hasil bumi Indonesia dengan pesawat Sukhoi.
Tentunya ada, dan jumlah barang non ribawi jauh lebih banyak dibanding barang ribawi.
Contoh barang non ribawi adalah benda elektronik, kendaraan, rumah, mobil, furniture, makanan bukan pokok, buah, sayuran, susu, kue dan lain sebagainya.
Yuk kita dalami dengan baik agar tidak terjerumus ke semua bentuk riba. Di zaman sekarang banyak sekali istilah syariah yang disematkan pada sebuah transaksi untuk menggiring opini masyarakat agar transaksi yang sesungguhnya haram menjadi terlihat halal.
Banyak pengusaha muslim yang belum paham tentang hukum menukar uang lama dengan uang baru. Begini, tukar menukar itu boleh asalkan nominalnya sama.
Misalnya Pak Andi menukar uang 1 juta pecahan seratus ribuan dengan Bu Siti. Bu Siti memberikan uang 1 juta juga dengan nominal lima ribuan. Transaksi seperti ini halal.
Beda halnya dengan kasus ini. Pak Ridwan menukar uang di jasa penukaran pinggir jalan. Pak Ridwan mendapatkan uang pecahan 10 ribuan dengan total nominal 1 juta. Namun Pak Ridwan harus membayar kepada tukang jasa sebesar 1 juta 10 ribu rupiah. Katanya 10 ribu ini sebagai jasa. Nah, 10 ini merupakan tambahan yang termasuk riba. Pak Ridwan dan tukang jasa sama-sama berdosa.
Kalau kamu masih bingung tentang pengertian riba dan jenis barang ribawi, lebih baik kamu ikut kelas online di Fiqeeh. Kamu bisa belajar tentang ilmu bisnis syariah lengkap. Tak tanggung-tanggung, kamu juga bisa konsultasi langsung dengan mentor online yang stand by setiap saat.
Artikel
Bisnis sampingan bisa jadi andalan saat Anda ingin tambahan pendapatan. Bisnis ini sangat beragam, mulai dari yang modal komunikasi, modal teknik marketing, atau modal minim. Beberapa usaha sampingan...
Latifah Ayu Kusuma
17 Nov 2022
Apakah Anda tertarik jadi pengusaha muslim milenial dengan bisnis syariah? Saat ini banyak milenial dan Gen Z asal Indonesia yang sukses mengembangkan bisnis sendiri. Salah satunya yaitu Muhamad Al...
Latifah Ayu Kusuma
02 Nov 2022
Bisnis Syariah bisa menjadi jalan ke surga atau neraka bagi para pelakunya Jika Anda sudah menjadi member Fiqeeh, mungkin Anda sudah paham jika dengan aturan syariah untuk bisnis. Artikel ini akan...
Yudha Adhyaksa
07 Oct 2022
Daftar Sekarang
Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan