background

Artikel

5 Prinsip Dasar Jual Beli

Yudha Adhyaksa

06 Nov 2024

Cover

Dulu sewaktu merencanakan hijrah dari Bank riba, ide bisnis saya pertama kali adalah herbal.

Saya mencari toko herbal yang menjual paling murah dan ketemu distributornya di Pamulang. Tokonya begitu kecil, hampir tidak kelihatan tapi mampu memberi diskon 40%.

Lumayan bukan?

Langsung saya beli puluhan produk dan boyong ke Jogja (kota baru setelah hijrah). Perasaannya bangga karena berhasil menerapkan ilmu kuliah ekonomi dulu : belilah barang serendah-rendahnya untuk dijual kembali setinggi-tingginya.

Pikir saya, kalau tidak laku bisa dipakai sendiri jadi tidak mubazir. Tak lupa saya beli website dan mendisainnya begitu menarik agar semua produk tampil cantik mempesona. Namun rencana tinggal rencana. Tak satupun barang terjual hingga kadaluwarsa.

Jujur saja, dulu saya memilih herbal supaya aman dari bisnis riba. Maklum, baru hijrah dari pekerjaan ribawi jadi ada perasaan khawatir terkena dosa riba lagi di bisnis.

Nah ternyata seorang Ustadz terkenal pernah mengatakan:

“Kenapa ya, kalau ada orang hijrah jualannya itu-itu saja? Kalau tidak herbal, gamis atau buku. Ya 3 barang itu saja. Seolah-tidak ada yang lain, hehehe..”

Ketawa ratusan audiens nya termasuk saya.

Betul itu. Saya melihat fenomena orang hijrah berbisnis dimana semakin dalam belajar syariat semakin khawatir berbisnis selain 3 barang itu. Salah langkah bisa mengundang dosa besar karena banyaknya larangan muamalah. Akhirnya pilih produk yang aman secara syariat ya kembali lagi ke 3 jenis produk itu.

Setelah itu ada kekhawatiran lain yaitu membuat akad tertulis. Mereka menganggap akad itu sakral, sesuatu yang hanya bisa dibuat oleh Konsultan Akad. Padahal orang hijrah ini sudah lama mengaji jadi sudah paham ilmunya tetapi tetap kurang percaya diri untuk menyusun akad sendiri.

Apakah Anda merasakan hal sama, wahai pengusaha ex bankir riba?

Sekian lama hati saya terusik. Harusnya tidak begini, syariat tidak mungkin seseram itu. Saya yakin syariat dibuat untuk tujuan mulia penuh asas keadilan. Seharusnya ada cara lebih mudah untuk memahami syariat secara cepat.

Nah, setelah sekian lama mencari, saya pun menemukan jawabannya. 5 prinsip wajib diketahui setiap pengusaha hijrah supaya nyaman berbisnis karena tahu tidak melanggar syariat.

5 Prinsip Dasar Jual Beli Agar Pede Berbisnis

Prinsip 1 : Hukum asal perdagangan halal

Model perdagangan berkembang pesat dari zaman ke zaman. Berbeda dengan ibadah yang harus mengikuti tuntunan, dalam bisnis, Islam justru tidak membatasi bentuk atau modelnya. Hukum asalnya mengatakan segala hal dalam dunia bisnis halal dilakukan berdasarkan dalil :

“Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi seluruhnya….” (QS Al Baqarah: 29)

Rasulullah pun turut menegaskan,

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363) 

Inilah aturan besarnya. Karena itu kunci belajar fiqh muamalah sebetulnya mudah : tinggal mencari dalil haramnya.

Jika tidak ada, berarti boleh dilakukan. Karena tujuan dalil haram untuk mencegah semua hal negatif seperti ketamakan, penindasan, kerusakan, penguasaan atas hajat orang banyak dapat dicegah. Sehingga tercipta keadilan pada setiap insan untuk mendapat haknya. Semua penjual pembeli pasti mau ini bukan?

Prinsip 2 : Mudahkan orang lain

Jangan biarkan diri dikuasai hawa nafsu menekan orang lain sekeras-kerasnya demi bisnis berkembang. Salah itu. Justru pengusaha Muslim harusnya membantu orang lain yang sedang susah karena keberkahan lebih penting dari keuntungan materiil.

Beberapa contoh memudahkan pembeli adalah:

  • Memberinya diskon besar
  • Menggratiskan barangnya, bahkan ongkos kirimnya
  • Tidak sanggup membeli cash? Tawarkan dia kredit
  • Terima pembatalan akad (jika tidak merugikan) karena tahu Allah ganti lebih baik
  • Tidak mampu bayar cicilan kredit karena udzur syar’i? Tidak masalah. Longgarkan saja waktunya.

Prinsip 3: Status harus jelas

Apapun model bisnisnya, offline maupun online, pastikan semua unsurnya jelas. Mulai dari status penjualnya harus jelas sebagai Produsen atau hanya Perantara. Pembelinya harus orang yang layak, tidak terpaksa saat membeli, dan sebagainya. Obyek barangnya harus suci agar tidak terselip sedikitpun unsur haram.

Untuk apa harus bersusah payah seperti itu? Supaya akadnya sah dan mengikat penjual – pembeli. Para pihak tentram karena saling tahu jelas batasan tanggung jawabnya. Juga demi keridhaan Allah yang membuat aturan luhur demi kedamaian di muka bumi.

“Perumpamaan kaum Mukminin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan kerjasama sesama mereka bak satu tubuh. Bila ada satu anggota tubuh yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya turut merasakan susah tidur dan demam.” (HR. Muslim)

Prinsip 4: Ketulusan niat mempengaruhi hukum transaksi

Lihatlah bagaimana sejak zaman Nabi, ketidakcocokan antara niat dan perbuatan sering terjadi. Karena itulah niat turut dinilai dalam status keberkahan transaksi.

“Barangsiapa yang menikahi seorang wanita dengan mahar tertentu, sedangkan dia berniat tidak menyerahkan mahar tersebut kepadanya, maka dia adalah pezina. Dan barangsiapa yang berhutang suatu piutang, sedangkan dia berniat untuk tidak membayarnya, maka dia adalah pencuri.” (HR. Al Bazzar & Al Baihaqi)

Bila penjual berpikir tidak ada pembeli yang tahu niat jahatnya, dia salah. Sesungguhnya niatnya telah diperhitungkan, sehingga tetap berdosa.

Contoh ketidaksinkronan niat dan perbuatan :

  • Dia mengumumkan ke tetangganya bahwa bisnisnya syar’i tapi modalnya dari Bank riba
  • Dia bersumpah barangnya asli padahal KW 2 karena tahu calon pembelinya tidak paham perbedaannya
  • Dia meyakinkan pengunjung restorannya kalau mie nya halal padahal mengandung kaldu babi

Jadi mulai sekarang, luruskan niat berbisnis. Ketika menawarkan produk atau jasa tujuan kita benar-benar ingin menolong orang lain. Bukan sekedar mencari untung yang akhirnya melahirkan niat buruk demi tercapainya tujuan. 

Prinsip 5: Syariat memfilter budaya tidak sesuai

Budaya yang mengakar di masyarakat seperti tradisi atau adat istiadat, ada yang sesuai dengan hukum syariah dan ada yang tidak. Nah, sebagai Penjual jelas tidak boleh mengikuti budaya yang menyalahi syariat. Disinilah fungsi Islam sebagai kontrol sosial.

  • Moke, minuman beralkohol Flores, biasa dihidangkan sebagai simbol kekeluargaan saat acara pernikahan atau kematian. Minuman ini bila diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan. Anda sebagai Penjual harus tolak untuk memproduksi minuman itu walau dilegalkan peraturan daerah 43.
  • Acara melek bengi (begadang sampai pagi)  sering diadakan di Jawa Tengah. Biasanya saat hajatan seperti midodareni, pernikahan, kelahiran bayi, digelar arisan rokok untuk menyemarakkan. Mereka begitu menikmati sampai menghabiskan begitu banyak rokok40.  Warung kelontong yang paham syariat tidak boleh menjual rokok agar tidak terkena dosa menolong berbuat kemaksiatan44.

Percayalah, Islam tidak mengekang budaya setempat.

Islam hanya menyaringnya supaya meniadakan hal tidak baik yang merugikan. Maka pengusaha harus tegas menjual produk bermanfaat saja walau ditekan keras masyarakat untuk menjual produk haram demi pelestarian budayanya.

Apabila tradisi budaya sudah sesuai fiqh muamalah, tentu tetap direstui Islam.

 

Belajar juga

Artikel

Baca Artikel Lainnya

Thumbnail
Adakah Posisi Pekerjaan Halal di Bank?

Walaupun sudah jelas hukum bekerja di Bank riba, terkadang masih timbul keraguan apakah benar seluruh bagian haram? Karena sebuah Bank itu memiliki banyak sekali bagian dan ada juga yang tidak berhubu...

Yudha Adhyaksa

24 Jan 2024

Thumbnail
Pegawai Bank Termasuk Riba dan Berbahaya Tapi Masih Jadi Idaman

Pegawai bank itu spesial! Spesial bukan karena mendapat semua keuntungan bekerja disana. Bukan itu! Spesial yang saya maksud karena pekerjaan ini sudah tertulis di Al Qur’an 1.400 tahun la...

Yudha Adhyaksa

23 Jan 2024

Thumbnail
Pegawai Bank Riba Justru Menjadi Pekerjaan Impian Mahasiswa?

Namanya sebut saja Maya. Ia seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas ternama di Indonesia yang senang berpikir panjang. Rasanya tak sabar ingin segera menyelesaikan kuliah supaya bisa...

Yudha Adhyaksa

22 Jan 2024

Daftar Sekarang

Ilmu Pengusaha Syariah

Terlengkap

Dapatkan semua Kelas baru gratis
dengan berlangganan

Langganan Sekarang Image